Palembang Sumselupdate.com – Petugas melakukan gelar perkara puluhan kendaraan roda dua dan roda empat, kendaraan tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus kejahatan Satreskrim Polresta Palembang serta Polsek-Polsek yang masuk wilayah hukum Polresta Palembang, yang disita penyidik sebagai barang bukti.
Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang terdiri dari 52 sepeda motor dan 2 mobil ini berhasil diamankan dalam kurun waktu Januari hingga November 2017 ini.
Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono HB menerangkan, kegiatan ini merupakan hasil ungkap kasus dari Satreskrim maupun jajaran Polsek, dalam melakukan penindakan penegakan hukum berkaitan dengan tindakan pidana curanmor roda dua, roda empat, narkoba dan kasus laka lantas.
“Selain berkaitan dengan penegakan hukum.Sesuai dengan slogan Polri yakni Promoter (Profesional Modern Terpecaya). Jadi ini juga berkaitan dengan kepercayaan Publik,” ujarnya, Rabu (8/11/2017) kemarin.
Lanjut Kapolresta, hal ini juga menghilangkan image atau pandangan masyarakat mengenai kendaraan yang disita oleh Polri akan digunakan sendiri.
“Kita ingin mengubah paradigma seperti itu dan polisi harus melayani masyarakat,” jelasnya.
Masih kata dia, hal inilah yang sekarang harus dijaga dan ditingkatkan lagi sesuai dengan kebijakan Kapolri yang menegaskan kalau Polri sebagai Promoter. “Itu termasuk bagaimana penyimpanan dan penyerahan barang bukti,” tambahnya.
Kemudian, lanjutnya, dengan adanya hal seperti ini agar diharapkan masyarakat bisa tahu dan yang merasa kehilangan kendaraan bisa datang dan mengambilnya secara langsung.
“Masyarakat bisa datang langsung ke sini atau ke Polsek-polsek setempat. Syaratnya dengan membawa KTP, SKCK dan kalau ada membawa BPKB,” jelasnya. (tra)











