Palembang, Sumselupdate.com – Hampir 8 bulan buron dengan kabur ke wilayah Banyuasin, salah satu pelaku jambret bernama Ahmad Junaidi alias Bom-bom (29) akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek IT II Palembang.
Penangkapan tersangka yang berperan sebagai ekskutor dalam kasus tersebut merupakan pengembangan dari rekannya Rendi yang berhasil diamankan terlebih dahulu saat kejadian pada 30 Januari silam. “Saya ditangkap di rumah, waktu pulang ke rumah orangtua. Selama buron di Banyuasin, saja kerja jadi buruh bangunan,” ujarnya, Minggu (22/10/2017).
Informasi yang dihimpun, kejadian penjambretan yang menimpa korban Julia (19), warga Jalan Melaburi, Lorong Mangga V Talang Kelapa, Banyuasin. Waktu itu korban mengendarai sepeda motor bersama balita dari arah persimpangan Abu Hasan menuju simpang Patal.
Namun korban tidak mengetahui kalau dirinya ternyata telah diikuti oleh kedua pelaku yang juga mengendarai sepeda motor. Saat melintas di jalan sepi tiba-tiba Bom-bom yang dibonceng Rendi langsung menarik tas selempang milik korban, hingga talinya putus dan berhasil dirampas tas yang dibawa korban.
“Uang di tasnya cuma Rp 20 ribu,” ucap warga Jalan M Isa, Lorong Idaman, Nomor 30, RT27, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II Palembang ini.
Berhasil merampas tas korban, Bom-bom bersama Rendi langsung lari tancap gas.Namun oleh korban, spontan diteriaki jambret hingga didengar oleh pengendara lain dan warga sekitar, yang ikut mengejar pelaku. Naas, kedua pelaku terjebak kemacetan sehingga motornya terjatuh karena ditendang warga.
Dalam keadaan seperti itu, Bom Bom masih mampu bangkit dan kabur dari kejaran massa, sedangkan rekannya Rendi berhasil ditangkap dan jadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.
“Kami memang sudah ngincar korban cewek, karena lebih gampang. Tapi malam itu malah dikejar warga,” ucap resedivis yang pernah dipenjara akibat kasus perkelahian 2009 itu.
Kapolsek IT II Palembang Kompol Hadi Wijaya mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan rekannya yang sudah terlebih dahulu diamankan. Untuk itu kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan pemberatan,” tandasnya. (tra)











