Ditembak Polisi, Komplotan Pencuri Mengaku Hanya Bertugas Mengawasi

Kamis, 19 Oktober 2017
Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat bersama jajaran saat gelar perkara tersangka Asep.

Palembang, Sumselupdate.com – Usai sudah aksi Asep alias Midun sebagai spesialis pembobol rumah setelah dibekuk Unit Reskrim Polsek IT I Palembang. Bahkan, warga Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 14 Ilir ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya lantaran mencoba kabur saat ditangkap, Rabu (18/10).

Kepada petugas Asep mengaku, dirinya diajak temannya berinisial T (DPO) untuk mencuri dan saat menjalankan aksi tersebut ia bertugas di luar untuk mengawasi situasi, sedangkan T masuk ke dalam kerumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban.

Read More

“Aku cuma diajak untuk pergi pak, dan yang masuk kedalam rumah itu kawan aku T (DPO) , waktu itu T yang masuk kedalam rumah dengan manjat pagar rumah lalu mencongkel pintu rumah milik,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, dari aksi pencurian yang dilakukan di kawasan 13 Ilir tersebut, dirinya mendapatkan satu buah leptop, dua buah handpone, serta satu tab. Sedangkan yang menjual barang-barang hasil curian yaitu tersangka T.

Dari hasil penjualan tersebut dirinya hanya mendapatkan bagian uang Rp500 ribu. ”Duet nya sudah habis pak, aku belikan baju dan celana dan sisonyo untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan, penangkapan tersangka ini berkat dari adanya rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka spesialis pembobol rumah.

Sementara satu tersangka lagi masih dalam pengejaran petugas (DPO). Karena tersangka mencoba kabur saat hendak ditangkap membuat pihaknya mengambil tindakan tegas dengan menghadiahi timah panas di kaki sebelah kanan tersangka,”terangnya

“Selain mengamankan tersangka kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tab serta baju yang dibelinya menggunakan uang dari hasil aksi kejahatannya.Tersangka, akan kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts