Sekayu, Sumselupdate.com –Bumi Serasan Sekate pada Agustus dan September 2016 mendatang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak untuk 66 desa.
Pelaksanaan pilkades serentak yang dituangkan dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kini sudah masuk dalam tahapan pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa.
“Pada 27 Juni mendatang sudah memasuki tahapan-tahapan, seperti persiapan tim panitia,” jelas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Muba, Drs Bustanul Arifin kepada wartawan, Rabu (22/6).
Menurut Bustanul, saat ini pihaknya sudah masuk dalam tahapan pembentukan panitia kabupaten yang nantinya akan bekerja membahas tentang tahapan demi tahapan, sampai dengan pelaksanaan.
Selanjutnya, dia memaparkan, dengan terbentuknya panitia kabupaten dengan demikian tahapan selanjutnya membentuk panitia pemilihan di tingkat desa yang dibentuk dan ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Kalau di tingkat desa panitia pilkades akan dibentuk oleh BPD di 66 desa yang akan melaksanakan pemilihan, yang terdiri unsur perangkat desa, unsur lembaga kemasyarakatan, dan unsur tokoh masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan, jumlah calon kades yang berhak dipilih nantinya paling banyak lima orang.
”Jika terdapat lebih dari lima orang yang mencalonkan diri dalam satu desa, maka akan dilakukan seleksi tertulis oleh panitia pemilihan kabupaten. Untuk tes urine sendiri dilakukan pada saat proses seleksi,” imbuhnya. (est)











