Sekayu, Sumselupdate.com – Mega, terduga pengumpul uang suap penerimaan dan pengangkatan pekerja tidak tetap (PTT) medis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba (Muba) ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani penahanan.
Sebelumnya oknum PNS di Puskesmas Bayung Lencir ini sempat dua kali tak memenuhi panggilan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muba dan akhirnya setelah datang serta menjalani pemeriksaan ia langsung ditahan, Senin (9/10).
Dalam pemeriksaan tersebut, Mega mengaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membakar sejumlah berkas saat mulai diperiksa oleh Inspektorat Muba setelah kasus ini mencuat.
“Saat ini yang bersangkutan (Mega-red) sudah ditetapkan sebagai tersangka tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Mapolres,” kata Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim Sik, melalui Kasat Reskrim AKP Kemas Muhammad Syawaludin Arifin Sik SH.
Selain itu dari data yang diperoleh, selama ini Mega mendapat tugas mengumpulkan setoran siapa yang mau diterima dan diangkat menjadi PTT medis daerah maupun pusat dengan setoran sekitar Rp30 juta untuk PTT daerah dan Rp45 juta PTT pusat yang sudah berlangsung sejak 2015.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Muba Sunaryo SSTP MM, mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Mega akan diberhentikan sementara.
Semua itu sesuai PP Nomor 53 tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan apabila dijatuhi hukuman empat tahun lebih maka bisa diberhentikan dari ASN. (est)











