Ketua DPRD Muba Usulkan Insentif Imam Masjid Dihapuskan

Rabu, 22 Juni 2016
Ketua DPRD Muba Abu Sari, SH. MSi saat menyampaikan kata sambutan pada seminar daerah yang digelar di Hotel Ranggonang.

Sekayu, Sumselupdate.com –Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Abu Sari, SH, MSi, mengusulkan dana intensif untuk imam masjid yang selama ini dialokasi dari Anggaran Dana Desa (ADD) dihapuskan.

“Kalau saya mengusulkan bagaimana uang yang selama ini mengalir ke imam masjid agar dialihkan ke pembina agama di tingkat desa, bukan untuk imam masjid, masa’ imam masjid dibayar,” cetus Abu Sari dalam sesi diskusi dan tanya jawab seminar daerah dengan ‘Tema Alokasi Dana Desa Berkeadilan Untuk Percepatan Pembangunan di Desa Penghasil dan Terdampak Tambang di Hotel Ranggonang, Selasa (21/6).

Read More

Menurut politisi dari PAN ini, pembina agama sangat layak diberi intensif karena salah satu tugasnya pemanduan pemasangan untuk kain kafan di setiap desa.

Pengalihan intensif dana imam masjid untuk Pembina agama juga mendapat dukungan dari Ali Bana, Kabid Usaha Ekonomi Desa, BPMPD Muba.

Menurut dia intensif imam masjid yang selama ini sudah berjalan dapat dikaji kembali, karena kurang efektif.

Sementara itu, Kordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra)  Sumatera Selatan (Sumsel), Nunik Handayani meminta Pemerintah Kabupaten Muba untuk mengalokasikan ADD) secara proporsional.

Hal tersebut dipertegas karena selama ini pembagian alokasi dana tersebut sangat tidak berkeadilan

“Fitra mengusulkan agar pembagian ADD perlu dialokasi secara proporsional yaitu dengan mengalokasikan lebih besar kepada desa atau wilayah yang terdampak atau sebagai penghasil pendapatan. Selama ini kurun waktu empat tahun berjalannya ADD, porsinya mengagetkan, karena alokasi untuk Biaya Tidak Langsung mencapai 69 persen,’’ papar Nunik.

“Kita mengusulkan penetapan ADD proporsional dengan rincinan 40% untuk desa penghasil, 30% untuk desa kawasan I, 20 % untuk desa kawasan II, dan 10 persen untuk desa di luar desa penghasil dan termasuk dalam desa kawasan,” ujar dia.

Kebijakan seperti itu katanya telah diterapkan di Bojonegoro. “Dari studi kami ke Bojonegoro, hal semacam ini telah diterapkan,” tambahnya.

Mengapa daerah penghasil tersebut harus mendapat alokasi ADD yang besar? Menurutnya desa penghasil merupakan daerah yang paling terkena dampaknya dan paling rentan rusak infrastruktur.

“Penghasil migas inikan akan habis mungkin 50 tahun lagi, artinya perlu antisipasi sejak dini. Inilah yang akan kita dorong dengan kebijakan yang akan dibuat oleh Pemerintah Muba,” tukasnya.

Hal sama dikemukakan Abdul Aziz Kamis, Dewan Daerah Fitra Sumsel. Dia berharap usulan dalam seminar ini bisa menjadi acuan dalam perbup 17 tahun 2016, di mana berkeadilan bagi wilayah yang terkena dampaknya.

Asisten II Setda Pemkab Muba  Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Sulaiman Zakaria, dalam pembukaan seminar tersebut mengakui adanya kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan ADD. Maka dari itu, dia berharap agar segera diatur untuk formulanya.

Sayangnya seminar yang ditutup dengan acara berbuka bersama, hanya dihadiri beberapa dinas dan instansi seperti DPPKAD, Bappeda, BLHPP, Dikbud, BPMPD, Perikanan, Dishubkominfo, dan Distamben.

Sementara dinas instansi lainnya tidak datang untuk mengikuti kegiatan yang dimaksud, walaupun kegiatan tersebut merupakan undangan Pemkab Muba bekerja sama dengan Fitra. (est)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts