Palembang, Sumselupdate.com – Akibat melakukan bisnis jual beli narkoba jenis shabu, Ardi Arwawan (37), oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) PUBM Sumsel divonis 8 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Senin (9/10/2017).
Majelis hakim yang diketuai Ahmad Adrianda Patria menilai terdakwa Ardi Armawan dinyatakan bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan penjara,” tegas majelis hakim.
Bila tidak sependapat dengan putusan ini, majelis mempersilakan terdakwa untuk mengajukan banding atau pikir-pikir selama satu pekan ke depan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan penjara. (tra)











