Palembang, Sumselupdate.com – Diduga melakukan bisnis jual beli narkoba jenis sabu-sabu, membuat terdakwa Ardi Arwawan (37) yang berprofesi sebagai oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) PUBM Sumsel, dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nufi Yunandri SH, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang, Jumat (29/9/2017).
JPU menilai terdakwa Ardi Armawan dinyatakan bersalah tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan jenis tanaman sebagaimana didakwa dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dikurangi selama para terdakwa menjalani masa penahanan sementara serta dibebani pidana denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama enam bulan, untuk barang bukti satu paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik bening seberat 2,184 gram dirampas untuk dimusnahkan,” tegasnya.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan pembelaan serta meminta agar majelis hakim mempertimbangkan tuntutan JPU karena tuntutan JPU dinilai terlalu tinggi.
“Kami mohon Yang Mulia kembali mempertimbangkan tuntutan dari JPU, selain itu terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kembali,” katanya.
Sementara itu, majelis hakim diketuai Paluko Hutagalung, SH, usai mendengarkan tuntutan dari JPU dan juga nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dari LBH Sejahtera, PN Palembang memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda putusan, “Sidang akan dilanjutkan pekan depan pada tanggal 2 Oktober 2017,” katanya. (tra)











