Baturaja, Sumselupdate.com – Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menyebutkan sebanyak 2.300 rumah warga miskin di OKU layak menerima bantuan program rehab rumah dari pemerintah pusat berupa uang perbaikan ringan sebesar Rp15 juta.
“Sekitar 2.300 rumah tidak layak huni di OKU memenuhi kriteria penerima bantuan rehab ringan sebesar Rp15 juta setiap rumah,” kata Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat, Ir Ulia Mahdi melalui Sekretaris, H Hasan HD.
Dikatakan Hasan, jumlah tersebut didapat berdasarkan usulan warga pemilik rumah yang masuk kriteria persyaratan seperti berlantai tanah, dinding papan dan atap bocor selanjutnya diusulkan melalui setiap pemerintahan desa dan kelurahan di wilayah itu agar menerima bantuan.
“Usulan yang diteruskan pada kami lengkap persyaratan melampirkan kartu identitas KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan bahwa rumah tidak dalam masalah ataupun sengketa kemudian akan diverifikasi dan turun ke lapangan bersama tim Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) guna memastikan apakah layak menerima bantuan atau tidak,” ungkapnya.
Dikemukakannya, ribuan usulan penerima bantuan tersebut melalui surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh pihaknya ke seluruh desa atau kelurahan dan akan direalisasikan secara bertahap setiap tahun anggaran.
“Seperti tahun ini kami akan merehab sebanyak 100 rumah tidak layak huni di lima kelurahan Kabupaten OKU. Hingga September 2017, tercatat 70 unit yang sudah selesai direhab ringan,” katanya.
Sementara untuk tahun anggaran 2018 kata Hasan, pihaknya menargetkan sebanyak 300 rumah tidak layak huni di wilayah itu akan diperbaiki masing-masing menggunakan dana APBN 200 unit dan APBD kabupaten setempat 100 unit.
“Saat ini kami sedang melakukan proses pendataan internal dinas 300 unit rumah yang diusulkan dan sudah diverifikasi usulan desa tersebut sekitar 83 persen dari pengajuan rehab 2.300 unit rumah,” pungkasnya. (Wid)











