Palembang, Sumselupdate.com – Tersangka Fajudin Effendi (39), residivis bongkar rumah nyaris tewas dimassa yang disertai pembacokan oleh warga usai aksinya di salah satu warga di Komplek PU, RT11/4, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang gagal, Sabtu (23/9).
Warga Jalan Pete, Perum Geriya Darma Indak C, Kelurahan Plaju Darat Palembang ini beraksi bersama rekannya Adi (DPO) mengunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih merah beraksi di rumah korban Frans Kelly Edwar (61) setelah melihat rumah dalam keadaan kosong yang ditinggal pemiliknya pergi ke rumah sakit.
Bermodalkan obeng dan kunci tersangka Fajudin masuk ke rumah korban setelah merusak gembok dan mencongkel jendela kamar anak korban, sedangkan Adi menunggu di atas motor. Sialnya, saat jendela kamar dibuka paksa dan tersangka Fajudin masuk mengambil barang, salah satu warga mengetahui dan langsung mengejarnya.
Parahnya, warga yang mengetahui aksi tersangka meneriaki maling, tak ayal warga komplek berdatangan
ditambah lagi warga yang masih dalam aktifitas di pasar mendatangi asal suara dan mengepung tersangka. Tersangka Fajudin berhasil diringkus warga sedangkan tersangka Adi (DPO) berhasil kabur bersama motornya.
Korban Kelly awalnya tidak menyangka jika rumah yang ditinggal dalam kondisi terkunci, saat keluarga mereka hendak membesuk keluarga mereka di RS Charitas, tiba tiba mendapat telpon dari warga jika rumah mereka di bobol untuk ke sekian kalinya.
“Aku mau pergi ke Charitas besuk orang tua, baru sampai ke Mayor Salim Batubara dapat telpon katanya pintu terbuka, tersangka masuk dari jendela kamar anak kami.” ungkap Kelly.
Masih dikatakan Kelly. Jika di Komplek tempat tinggal mereka kerap terjadi bongkar rumah apalah rumah tempat tingga korban dalam kurun waktu 2017 setidaknya sudah 3 kali terjadi pembobolan.
“Kalau rumah kami ini sudah yang ke 3 kali (Dibobol maling-red), pertama pelaku masuk dari pintu utama itu kami habis dibawa semua, kedua seminggu usai lebaran idul adha pelaku tidak bisa masuk, dan yang ini ke tiga. pelaku ini diperkirakan sama karena ada tetangga kami yang lihat pelaku ini wajahnya sama dengan pelaku ke dua, waktu kami pulang warga sudah ramai didepan ” jelasnya.
Warga pun langsung menghakimi tersangka Fajudin, bukan hanya menendang memukul bahkan warga yang sudah geram akan aksi bongkar rumah di wilayah mereka, membacok tersangka, akibat bacokan tersangka mengalami luka bacokan sebanyak 6 diantaranya dua bacokan di punggung, satu bacokan di pingan kanan, satu bacokan di lengan kiri dan dua bacokan kecil di pipi kiri.
Aksi main hakim warga dapat dihentikan ketika seorang pihak kepolisian dari Polsek Kemuning yang sedang patroli dibantu petugas Polisi dari jajaran Intel Polsek Kemuning yang dipimpin langsung oleh Aiptu Fahrul Rizal SH tiba dilokasi dan berusaha melindungi tersangka walau warga sudah berkumpul mengelilingi petugas dan tersangka.
Tersangka Fajudin akhirnya dapat dievakuasi setelah mobil SPKT dari Polsek Kemuning bersama petugas Buser tiba, selanjutnya tersangka di bawa ke RSMH Palembang untuk mendapatkan pertolongan. Selanjutnya tersangka Fajudin bersama barang bukti 4 jam tangan, 1 unit handpone, uang recehan Rp126ribu dan uang recehan Rp175 ringit digelandang ke Mapolsek Kemuning Palembang.
Kapolsek Kemuning AKP Robert PS didampingi Kanit Intel Aiptu Fahrul Rizal SH, membenarkan jika tersangka yang diamankan merupakan pemain lama, mengingat tersangka pernah ditahan dalam kasus yang sama.
“Pelaku bongkar rumah ini ditangkap warga dan satu tersangka lagi berhasil lari serta masih dalam pengejaran, hasil penyelidikan tersangka ini residivis pernah aksi yang sama berhasil ditangkap oleh Polsek SU 1 kena 8 bulan, tersangka ini kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” katanya. (tra)











