Palembang, Sumselupdate.com – Apes menimpa Idul Fitri (18) warga Lubuk Linggau ini, pasalnya ketika sedang berada di kota Palembang berjalan di Benteng Kuto Besak (BKB), pemuda bujangan ini telah menjadi korban penodongan sebanyak dua kali.
Beruntung ketika aksi kedua, pelaku penodongan yakni Lias (35), warga Kelurahan 29 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II, bisa diamankan anggota TNI yang melintas di lokasi kejadian sehingga menyerahkan tersangka ke Mapolresta Palembang, Kamis (7/9/2017).
Kepada petugas, Idul Fitri menceritakan, kejadian yang dialaminya bermula saat ia baru tiba dari Lubuk Linggau di kawasan Plaza Benteng Kuto Besak (BKB), pada Kamis pagi, sekitar pukul 02.00 WIB. Baru saja tiba, ia langsung ditodong oleh pengendara becak motor (Bentor) yang ada di kawasan tersebut.
“Saya ini baru pertama kali ke Palembang pak, Tukang Bentor itu mengambil uang saya Rp 200 ribu, dia menggeledah tas saya, tapi saya tidak diapa-apakan. Setelah itu, saya langsung mencari masjid tak jauh dari kawasan tersebut untuk beristirahat,” katanya.
Usai beristirahat, lanjut Idul Fitri, dirinya berencana melanjutkan petualangannya di kota Palembang untuk mencari kerja. Namun sial, baru keluar dari masjid ia lantas bertemu dengan pelaku Lias, serta langsung menodongkan sebilah pisau kepadanya. Tak hanya itu, Idulpun dipaksa untuk meminum minuman keras (miras) yang memang dibawa oleh Lias.
“Saya ditodong pisau, tas saya diambil. Saya diajak minum-minuman keras, Saya ditahannya pak. Tapi saya berpura-pura buang air kecil, jadi saya langsung melarikan diri dan melapor kepada anggota TNI yang melintas. Trauma juga, dua kali saya ditodong,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIK melalui KA SPK Ipda Dennie membenarkan, adanya laporan korban serta langsung diamankannya pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh anggota TNI.
“Untuk barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam korban. Pelaku akan kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya. (tra)











