Palembang, Sumselupdate.com – Meski hukuman yang dijatuhkan hanya empat bulan penjara, namun Yusmitra (58) masih tak bisa menentukan sikap dan memilih waktu pikir-pikir selama satu pekan yang diberikan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (13/6).
“Saya pikir-pikir dulu,” ujar terdakwa setelah berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya.
Selain pidana penjara, terdakwa yang sudah menjalani masa penahanan hampir tiga bulan ini juga dihukum pidana denda sebesar Rp. 2 juta, subsider satu bulan penjara.
Atas perbuatannya terbukti melanggar Pasal 40 ayat 2, Jo Pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Sedangkan dari dakwaan jaksa sebelumnya, terdakwa ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel di Perumahan Tanjung Harapan Indah, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada 5 November 2015 lalu.
Setelah polisi mendatangi lokasi penangkapan yang menjadi tempat penyimpanan satwa jenis ketam tapak kuda (blangkas), petugas bertemu saksi Memet yang bekerja di tempat tersebut.
Lalu petugas menanyakan isi sejumlah kotak yang ada di lokasi tersebut, lalu saksi menjelaskan bahwa empat kotak yang ada berisi 308 ekor ketam tapak kuda jenis tachypeleus gigas dengan berat sekitar 34 kilogram.
Serta diakui terdakwa sejumlah barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari nelayan di daerah Sungsang dan Sungai Sembilang dengan harga Rp. 10.000,- sampai Rp. 20.000,- per ekor yang rencananya akan kembali dijual.
Padahal ketam tapak kuda jenis tachypeleus gigas tersebut adalah termasuk salah satu satwa dilindungi di Indonesia dan untuk di Sumsel tidak pernah ada izin penangkapan, pemeliharaan maupun perniagaan. (pto)











