PALI, Sumselupdate.com – Ada-ada saja ulah Endang Supriatin (57) warga Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pasalnya pria yang kini sudah memiliki cucu lima orang itu nekat menggagahi RN (15) gadis belia yang turut membantu dirinya berdagang.
Kejadiannya bermula ketika Endang menemani RN ke kamar mandi. Karena diakui Endang, RN kerap pipis di celana pada saat tidur. Sehingga malam itu, Endang tidak bisa menahan nafsunya lagi. Lalu dengan sedikit iiming-imingi, RN akhirnya mau melayani nafsu bejat sang kakek.
“Aku pakso dio awalnyo, karena mula-mula dio dak galak. Terus aku omongi, kau kepalangan melok aku, gek dak papo. Agek aku kawinke. Tapi dio (RN) ngomong jangan pakde, ado bukde takut. Tapi tetep bae aku lanjutke, akhirnyo galak jugo dio,” tutur Endang.
Endang juga mengaku sudah menggauli RN sebanyak 7 kali. “Di kamar dio pak. Ado sekitar 7 kali. Sudah diselesaike secara kekeluargaan aku samo bapak dan keluargo dio, akhirnyo sepakat bahwa RN aku nikahi pak. Tapi dak tahu kenapo tibo-tibo berubah pikiran. Terus aku dilaporke pak,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan, SIK MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes, SE didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli, SH membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan laporan LP/B/332/XI/2016/Sumsel/Res ME/Sek Tl. Ubi, tanggal 6 November 2016.
“Tersangka kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya tepatnya di desa Sabutan Kecamatan Muara Dua Kabupaten OKU Selatan. Saat ini kami masih mendalami perkara kasus ini, karena baik korban dan tersangka masih kita mintai keterangan,” tutur Victor.
Selain tersangka, pihaknya juga mengamankan satu buah kasur tempat digunakannya oleh kakek Endang untuk mengajak ‘main’ RN. “Satu buah kasur terbuat dari kain berisikan kapuk warna merah motif kotak-kotak, satu lembar kain jenis spray warna pink motif kembang dan bukti visum,” tambahnya.
“Untuk tersangka, kita kenakan pasal UU perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (adj)











