Berulah Lagi, Pecatan TNI Kembali Dipenjara

Minggu, 3 September 2017

PALI, Sumselupdate.com – Belum genap enam bulan menghirup udara bebas, Sukirman, warga Talang Subur,Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI kini kembali harus menginap di hotel prodeo kembali.

Pasalnya pecatan TNI yang pernah dihukum atas kasus penggelapan sepeda motor, kini kembali terlibat kasus pencurian sepeda motor dengan kekerasan (curas) bersama EB (DPO).

Read More

Pelaku ditangkap pada 25 Agustus lalu berdasarkan laporan korban atas nama Prima Sagita (22) warga Talang Subur kelurahan Talang Ubi Selatan dengan nomor laporan LP/ B / 182 / VIII / 2017 / SUMSEL / RES M ENIM / SEK TL UBI, tanggal 21 Agustus 2017.

Kejadian bermula, pada hari Sabtu (19/8) lalu, sekira pukul 8.30 wib korban bersama dengan ibu kandungnya dari rumah korban di Talang Subur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pergi mengantar ibu korban ke Sanggar Pramuka Gelora November.

Mereka pergi untuk menonton karnaval dengan mengendarai roda dua yang kemudian melintasi Jalan Benakat Raya menuju ke Gelora November Komperta. Setelah ibu korban diantar ke Gelora November Komperta korban pun kembali pulang ke rumahnya.

Dengan melintasi jalan yang dilewati ketika pergi. Saat melintasi Jalan Talang Subur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI tepatnya di dekat simpang masjid AL-IMAN Talang Subur korban disalip dari arah belakang oleh dua orang.

Saat itu pelaku langsung menghadang dan melintangkan sepeda motornya di jalan, kemudian pelaku yang dikenali korban bernama SK yang dibonceng dan pelaku EB yang membonceng langsung turun dari sepeda motor dan menaiki sepeda motor korban dengan posisi di belakang sambil mencekik korban menggunakan tangan sebelah kanan sambil meminta motor.

Karena dicekik, korban terjatuh dari motor, lalu sepeda motor milik korban diiawa oleh pelaku sedangkan korban pergi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.

Kepada petugas, tersangka mengaku terpaksa melakukan tindak kriminal tersebut atas desakan ekonomi. “Tepakso pak, katek gawe aku ini. Rencananyo aku jual motor itu untuk makan pak,” ujar Kirman yang tercatat sebagai pecatan anggota TNI 2012 lalu.

Sementara itu, Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan, SIK MPP melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes, SE membenarkan penangkapan tersangka.

Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut untuk mengungkap satu lagi tersangka yang masih buron. “Kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli, SH

Selain tersangka SK, pihaknya juga berhasil mengamankan satu unit roda dua hasil curas yang dilakukannya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts