Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Residivis kambuhan, Nofriansyah (30) ditangkap Satuan reserse Narkoba Polres Lubuklinggau di Jalan Jenderal Sudirman, simpang Kenanga II, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II Rabu (23/8).
Petugas juga mengamankan barang bukti 2 pucuk senjata api rakitan dengan puluhan amunisi dan alat isap shabu.
Warga Jalan Garuda, Komplek Perumahan Grand Garden, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I ini sebelumnya pernah tersandung kasus yang sama hingga dipecat dari TNI.
Tersangka Nofriansyah ditangkap berawal adanya informasi mengenai peredaran narkoba diwilayah tersebut. Lalu ketika anggota sedang melakukan penyelidikan menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), tersangka tengah berada diseputaran Simpang Kenanga II. Saat itu pelaku sedang berada dipinggir jalan dan terlihat oleh anggota membawa sesuatu.
“Anggota langsung melakukan penangkapan,” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzie dan Kasubag Humas AKP Ermi ketika rilis tangkapan, Jumat (25/8/2017).
Pelaku sempat mencoba mengeluarkan senjata api (Senpi). Sehingga anggota yang melakukan penggrebekan memberikan tembakan peringatan hingga kemudian tersangka menyerahkan diri. Dan dari pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB). “Dari tangan pelaku diamanan satu jenis senjata,” ujarnya.
Selain itu, saat Polisi melakukan penggeledahan terhadap kendaraan milik pelaku yakni mobil Nissan Terrano warna hitam BG 1891 PFA ditemukan pula 72 butir amunisi kaliber 9 mm merk Pindad. Lalu 15 butir amunisi kaliber 7,52 mm.
Kemudian polisi kembali mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dari mobil pelaku.
“Dari TKP pertama, kita menuju kerumahnya. Dirumahnya kita hanya menemukan barang bukti seperangkat alat isap shabu bekas pakai dengan pirek yang masih tersisa bekas sabu-sabu dan juga beberapa plastik bekas pakai sabu-sabu,” ungkapnya.
Setelah polisi menggali keterangan, diketahui tersangangka adalah pecatan dari TNI AD. Yang mana informasinya di tahun ini, tepatnya bulan April, tersangka telah dipecat karena kasus narkoba.”Kita sudah bekerjasama dengan Subdenpom disini untuk mencari data,” kata Kapolres.
Polisi akan memproses tersangka dengan dua laporan, yakni penyalahgunaan narkotikan jenis shabu dan tetang kepemilikan senjata api tidak sah. (and)











