Palembang, Sumselupdate.com – Meski perbuatannya dianggap akan mengancam populasi hewan satwa dilindungi, namun tak membuat Suharno alias Ren (42), terdakwa kasus perdagangan kulit dan tulang harimau Sumatera dihukum berat.
Pasalnya oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pria yang berprofesi sebagai tukang potong kayu ini hanya dihukum enam bulan penjara dan denda sebesar Rp2 juta, subsider enam bulan penjara.
Menurut majelis hakim yang diketuai Mion Ginting, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf d, Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem nya.
“Atas putusan ini terdakwa maupun jaksa memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir atau menolak dengan mengajukan banding. Bila tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima,” tandasnya.
Mendapat hukuman yang sebetulnya masih dua bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati, membuat terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang langsung menerima putusan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Suharno ditangkap anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Lubuklinggau II, Kabupaten Lubuklinggau pada 25 Februari lalu.
Bermula saat saksi Aji Sora bertemu terdakwa dan terdakwa menawarkan kulit serta tulang harimau Sumatera dari Suku Anak Dalam di daerah Ulu Waras Bukit Bulan, Kecamatan Surulangun Rawas seharga Rp50 juta.
Selanjutnya saksi menghubungi aparat kepolisian dan berkoordinasi untuk melakukan penangkapan. Lalu saksi Aji Sora membuat kesepakatan dengan terdakwa untuk bertemu di lokasi penangkapan.
Kemudian pada waktu yang telah ditentukan petugas yang menyamar sebagai pembeli dan saksi menemui terdakwa dan tak lama terdakwa datang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit X BG 3231 GA membawa sebuah tas hitam.
Ketika dibuka oleh terdakwa ternyata tas tersebut berisi satu lembar kulit harimau utuh berukuran 1,20 meter dan tulang harimau dengan berat sekitar 2 kilogram. Sehingga terdakwa dan barang bukti langsung diamankan. (pto)











