Achmad Supardan Dihadirkan dalam Persidangan Tipikor Restribusi Penyewaan Gedung

Kamis, 24 Agustus 2017
Terdakwa Ir Achmad Supardan saat menjalani persidangan di PN Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Ir Achmad Supardan (50) selaku Kepala Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian di Diknas Pertanian Sumsel, Kamis (24/8/2017) dihadirkan dalam persidangan
dugaan tindak pidana korupsi restribusi pengelolaan sewa gedung, penginapan pada penyelenggaraan  diklat di BPSDM-P, dari tahun 2013-2015, Rp 1 milyar lebih atau Rp 1.005.591.656.

Warga Jalan Kamil, KM 6, RT 20/3, kelurahan Sukabangun, Sukarame, di hadapan Ketua Majelis Hakim Paluko Huta Galung, SH, MH, memberikan keterangan dalam agenda pembuktian, mengutarakan ia mengetahui adanya kerugian negara, setelah diperiksa Kejaksaan.

Read More

“Saat itu saya marah besar, saya rapatkan dengan staf saya dan pengurus koperasi. Uang itu dicairkan pihak penyewa gedung tanpa pengetahuan saya. Saya tidak tahu Restribusi SKPD di Sumsel, saya tidak tahu aturan tertera dalam Pergub Restribusi,” ungkapnya.

Mendengar keterangan terdakwa Paluko mengatakan, bagi seorang Kepala BPSDM-P aneh tidak mengatahui aturan Pergub redistribusi tersebut.

“Inikan aneh, saudara malah justru mengurusi konsumsi. Saudara juga tidak tahu redistribusi kita itu Rp25 juta pertahun, harus tahu itu seorang kepala atau pejabat,” timbang ketua majelis hakim.

Terdakwa Achmad pun mengatakan mengetahui aturan restribuai tersebut hanya menurutkan kebiasaan-kebiasaan sebelumnya. “Mereka (BKD OKUT) pinjam pakai dan diserahkan. Ya biang keroknya BKD,” terangnya.

Paluko melanjutkan, sehingga terkesan terdakwa hanya mengambil uang fee semata, namun semestinya lebih jeli dan memahami soal restribusi sewa gedung seperti kegiatan Diklat Kepemimpinan IV oleh BKD OKU Timur di gedung BPSDM-P terdakwa.

“Kerugian uang Rp 1,1 milyar atas kesalahan terdakwa, saudara jelas tahu semua aliran uang, kendati setelah rapat terakhir,” tukas majelis, maka sidang dilanjutkan Rabu pekan dengan agenda keterangan saksi.

Dari dakwaan diketahui pada akhir Desember 2012, terdakwa Ir Achmad, menerima kedatangan kepala BKD OKU Timur Julius Martin, guna meminjam gedung untuk pelaksanaan diklat. Karena tidak mengetahui prosedur peminjaman gedung, maka meminta bantuan saksi Yusuf selaku pengurus Koperasi Sepakat, serta pengadaan katering diklat itu.

Bulan Februari 2013, saksi Azaria Inson sebagai Kabid BKD OKu Timur sebagai kepala PPTK Diklat IV Kepemimpinan tahun 2013, mengirim surat ke BKD Sumsel meminta persetujuan pelaksanaan diklat, di BPSDM-P

Saksi Azaria pun berkoordinasi dengan terdakwa Achmad dalam melaksanakan kegiatan diklat, mulai dari penginapan dan sewa gedung. Saksi Azaria pun menyetujui dengan memberikan uang Rp 15 Juta kepada terdakwa langsung.

Dengan sewa gedung pelaksanaan Diklat IV Kepemimpinan itu sebesar Rp 97.128.000, dan uang penginapan Rp 87.415.000, dicairkan melalui koperasi sepakat oleh saksi Purwadi lantas diserahkan ke terdakwa Achmad.

Sehingga ada 8 kali pelaksanaan diklat dilaksanakan sejak tahun 2014-2015. Maka sejak tahun 2013-2015, dana sewa gedung, penginapan, dan ruang kelas, yang dikelola BPSDM-P, berjumlah Rp 1.134.547.800. Setelah dikurangi pajak total dikelola Rp 1.021.251.656. Semua itu tidak disetorkan ke kas daerah Provinsi Sumsel.

Berdasarkan audit kerugian keuangan negara, atas dugaan tindak pidana dugaan korupsi restribusi pengelolaan sewa gedung, dan penyelenggaraan pada diklat di BPSDM-P, dari tahun 2013-2015, dilakukan BPK Sumsel, ditemukan ada kerugian negara dari penarikan restribusi sewa gedung dan penginapan BPSDM-P, Rp 1.005.591.656.

Perbuatan terdakwa tersebut diancam menurut pasal 8, UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah di usaha pada pasal 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts