Salahgunakan Dana SPJ, Eks Kasat Pol PP OKU Timur Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Kamis, 24 Agustus 2017
Terdakwa Okto Shirejani.

Palembang, Sumselupdate.com – Akibat menyalahgunakan dana SPJ periode Januari-Maret 2012, membuat terdakwa Okto Shirejani selaku penanggungjawab anggaran dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (24/8/2017).

Terdakwa yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Satuan polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri sebagaimana didakwa dalam Ppasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi‎.

‎”Menuntut terdakwa Okto dengan pidana penjara enam tahun dan enam bulan penjara  dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara‎. Serta terdakwa juga dibebani membayar pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan jika denda tersebut dibayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan,” tutur JPU.

Usai mendengarkan tuntunan JPU,majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Terungkap dalam persidangan terdakwa Okto yang merupakan mantan Kasat Pol PP OKU Timur selaku Pengguna Anggaran (PA) harus mempertanggungjawabkan anggaran yang dikeluarkan yang tercantum dalam bukti surat berupa SPJ kegiatan di bulan Januari hingga Maret 2012.

Dimana, dari hasil audit dari inspektorat kas negara mengalami kerugian mencapai Rp699.600.000, ‎ bahkan terdakwa ini telah menitipkan sejumlah uang dengan sebesar Rp 102 juta untuk dikembalikan ke kas negara. Sehingga negara ‎dirugikan sebesar Rp640 juta. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts