Pemkab Muaraenim Hibahkan Tanah dan Bangunan ke Mahkamah Agung

Kamis, 24 Agustus 2017
Penandatangan NPHD dan BAST gedung Pengadilan Agama Muaraenim oleh Sekda H Hasanuddin didampingi Bupati Muaraenim H Muzakir Sai Sohar dan Kaban Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Aco Nur.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Muaraenim menghibahkan tanah dan bangunan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI untuk digunakan sebagai Pengadilan Agama, Kamis (24/8/2017) di ruang rapat Serasan Sekundang.

Serah terima tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Seraterima (BAST) oleh Bupati Muaraenim diwakili Sekda H Hasanudin dan Kepala Badan Urusan Administrasi MA-RI Aco Nur.

Read More

Bupati Muaraenim H Muzakir Sai Sohar dalam sambutannya mengatakan, Gedung Pengadilan Agama tersebut telah dibangun pada tahun 2008 menggunakan APBD senilai 5,8 M.

Penyerahan tersebut, ungkap Muzakir, dilakukan untuk kelengkapan administrasi. Sebab, jika tidak diserahkan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke depannya.

“Sebagai kelengkapan administrasi, perlu diserahkan bangunan yang selama ini telah dipergunakan dalam rangka penata usahaan barang milik daerah. Oleh karena gedung dan kelengkapannya masih dicatat pada Neraca Pemkab Muaraenim (sebagai) pos aset lainnya, hal ini dapat berpengaruh terhadap opini BPK,” ujar Muzakir. (azw) 

Capt:

– Penandatangan NPHD dan BAST gedung Pengadilan Agama Muaraenim oleh Sekda H Hasanuddin didampingi Bupati Muaraenim H Muzakir Sai Sohar dan Kaban Urusan Administrasi MA-RI Aco Nur

– Bupati Muaraenim H Muzakir Sai Sohar menyerahkan plakat kepada Kaban Urusan Administrasi MA-RI Aco Nur

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts