Palembang, Sumselupdate.com – Lantaran mencuri 20 keping kayu jati dan akasia dari Depot SS Furniture milik korban Asep di Jalan Lettu Karim Kadir, Kecamatan Karang Jaya, Kecamatan Gandus Palembang.
Wari (43) dan Rojikan (43) warga Musi II Palembang harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang, Kamis (17/8).
Tersangka Rojikan yang merupakan karyawan di Depot SS Furniture tersebut mengajak rekannya, Wari untuk mencuri 20 keping kayu jenis jati dan akasia. Rojikan mengaku semua itu ia lakukan karena tak memiliki uang untuk membeli rokok.
“Saya mengambil 20 keping pada pagi hari bersama Wari diangkut satu persatu. Yang beli kayu itu Wari juga seharga Rp80 ribu. Uang itu saya gunakan untuk beli rokok, karena gaji saya bekerja di depot itu borongan,” ujarnya, Minggu (20/8/2017).
Sementara itu tersangka Wari mengaku, saat pencurian kayu dirinya juga ikut. Dan memang benar Rojikan menjual kayunya sama saya. 20 keping kayu saya beli seharga Rp80 ribu. “Kayu itu rencananya mau dipakai untuk bikin tempat tidur di rumah,” ucapnya.
Kapolsek Gandus AKP Aidil Fitri didampingi Kanit Reskrim Ipda Muslim Simanjuntak mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap berawal dari adanya laporan korban yang masuk ke Polsek Gandus.
Dalam laporan korban Bahwa di depotnya telah terjadi kehilangan kayu yang dijualnya. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku, hingga akhirnya pelaku mengarah kepada kedua pelaku.
“Untuk tersangka Rojikan dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan untuk tersangka Wari akan dikenakan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP,” tandasnya. (tra)











