Palembang, Sumselupdate.com – Kejadian penembakan di Jalan Kadir TKR, Lorong Terusan, Kecamatan Gandus Palembang hingga ada beberapa korban mengalami luka tembak dan sabetan senjata tajam Juni 2016 silam, akhirnya terungkap.
Setelah Satintelkam Polresta Palembang menangkap tersangka Sajili alias Jili (30) warga Jalan Kadir TKR, Lorong Penghulu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang, saat pelaku sedang berada di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Kecamatan IB I Palembang, Kamis (17/8) dini hari.
Kepada petugas Jili mengaku menembak korban Arwandi (17) sebanyak dua kal- namun pistolnya tidak meledak. “Pertama saya tembak sekali pakai pistol saya, tidak meledak. Lalu, saya ambil pistol teman, saya tembak lagi tetap tidak meledak juga,” ucap Jili saat dihadirkan dalam gelar tersangka di Mapolresta Palembang, Minggu (20/8/2017).
LNah, tiba-tiba dia (korban-red) sudah terkapar kena tembakan. Saya tidak tahu tembakan siapa yang mengenainya. Karena waktu itu, banyak yang membawa senjata api (senpi),” tuturnya.
Dikatakan Jili, kejadian itu berawal saat adiknya berinisial TP pulang ke rumah dikejar oleh korban YP hingga ke depan rumah. Namun, ia tidak mengetahui pasti mengapa bisa terjadi keributan antara keduanya. “Mereka sama-sama lagi minum tuak. Tiba-tiba adik saya dikejar oleh YP hingga ke depan rumah,” katanya.
Mengetahui kejadian tersebut, kakak kandungnya JL langsung mendatangi rumah korban dengan membawa senjata tajam. “Saya dikasih tahu teman, kalau kakak saya sudah luka, dikapak mereka. Saya datangi ke sana, beramai-ramai dan menembak dia,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didamping Kasat Intelkam Kompol Budi Santoso mengatakan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, pihaknya melakukan upaya penangkapan.
“Tersangka S ini Juni tahun kemarin, diduga telah melakukan penganiayaan bersama tersangka lainnya terhadap tiga korban. Ada yang mengalami luka tembak, sebetan sajam dan ditusuk,” katanya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan ada sekitar 20 orang pelaku pengeroyokan, salah satunya tersangka yang diamankan. “Motifnya balas dendam, masih ada lima tersangka yang kita cari. Tersangka akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” tutupnya.(tra)











