Palembang, Sumselupdate.com – Deri Alpahan alias Lelek (26) hanya bisa pasrah dengan menundukkan kepala selama mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (7/6).
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Mion Ginting, kurir shabu ini dijatuhi hukuman sembilan tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. Setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ujar Mion.
Setelah berkoordinasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa langsung menerima, begitu juga dengan jaksa penuntut umum. Sehingga putusan ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam perkara ini, terdakwa dituntut JPU HM Rusli Putra Aji, dengan pidana penjara sembilan tahun, enam bulan. Atas kepemilikan 35 butir pil ekstasi seberat 10,241 gram, satu paket shabu seberat 1,338 gram. Serta satu buah dompet berisi masing-masing satu linting, satu paket dan satu bungkus kertas paper berisi ganja.
Terdakwa ditangkap di rumahnya di Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, pada 13 Januari lalu. (pto)











