Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Candra Ibrahim alias Iim (51) langsung menerima hukuman dua tahun delapan bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (7/6).
Pasalnya selain hukuman yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut empat tahun penjara. Atas tuduhan melanggar Pasal 127 huruf a ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Meski jumlah shabu yang ditemukan anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel saat penangkapan sebanyak 0,652 gram yang dibeli seharga Rp 1 juta. Namun menurut JPU M Syaripudin perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
“Atas putusan ini terdakwa berhak menolak dengan mengajukan banding. Bila tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas hakim yang diketuai Mion Ginting.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan terdakwa ditangkap di Jalan Mayor Zen, Lorong Limbungan, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni Palembang, pada 28 Januari lalu.
Dari penggeledahan petugas menemukan satu buah dompet bertuliskan Toko Mas Sekawan, berisi satu paket shabu yang dibeli terdakwa dari Irwan (DPO) seharga Rp 1 juta. (pto)











