Oknum Pegawai Koperasi Telkom Tipu Ratusan Warga Pendopo

Jumat, 11 Agustus 2017
Mantan Kades Mustika saat menunjukkan bukti setoran sudah membayar.

PALI, Sumselupdate.com – Ratusan warga Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tertipu dalam pembayaran tagihan listrik oleh oknum pegawai koperasi Telkom bernama Nina yang bertugas di loket pembayaran di Plasa Telkom cabang Pendopo.

Diketahuinya jika ratusan pelanggan PLN itu tertipu, setelah pelanggan hendak membayar tagihan listrik untuk pemakaian bulan Juli yang dibayar Agustus.

Read More

Namun, saat hendak membayar dissbutkan jika pelanggan tersebut belum melakukan pembayaran untuk pemakaian listrik selama bulan Juni, sehingga pelanggan tersebut menjadi heran, karena pada pertengahan Juli mereka sudah membayar dengan menunjukkan kwitansi dari loket Telkom dan dicap Telkom.

“Waktu tahu listrik bulan Juni belum dibayar, saya langsung menunjukkan bukti pembayaran melalui loket Telkom. Tapi, kata petugas PLN belum ada pembayaran dan pihak Telkom belum menyerahkan ke pihak PLN,” ucap Mustika mantan Kades Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Setelah mengetahui adanya kejanggalan itu, ungkapnya, dirinya langsung mendatangi loket pembayaran yang ada di Plaza Telkom. Namun, ternyata loket pembayaran itu sudah ditutup. Bahkan, petugas yang berada di Plaza Telkom mengatakan, jika loket pembayaran memang sudah tidak dibuka lagi.

“Jadi saya merasa ditipu oleh pegawai Telkom yang tidak menyetorkan uang pelanggan ke PLN. Padahal saya percaya jika tagihan saya itu dibayarkan pihak Telkom,” ungkapnya.

Menurutnya, kejadian tersebut bukan hanya dialami dirinya seorang melainkan banyak pelanggan yang dirugikan. Sebab, jumlah tagihan listrik miliknya tidaklah seberapa. “Tagihan listrik saya tidak sampai Rp300 ribu, jadi tidak mungkin hanya saya saja. Pasti banyak pelanggan lain yang jadi korban,” bebernya.

Lebih lanjut diungkapkannya, awalnya dirinya tidak merasa curiga jika kwitansi pembayarannya itu tidak dibayatkan. Namun, setelah dirinya memperhatikan kwitansi yang ada padanya hanya ditulis tangan bukan di print.

“Alasannya saat itu printer lagi rusak, maka diyulis tangan dulu nanti akan diberikan yang sudah di print. Tapi, rupanya kwitansi itu palsu, dan uang saya yang dibayarkan tidak disetorkan,” tuturnya.

Sementara, Staf Teknik PT Telkom cabang Pendopo, Tata mengaku, jika Nina bukan karyawan Telkom melainkan pegawai kontrak dari koperasi Telkom yang ditugaskan di loket Telkom untuk pembayaran tagihan telepon, listrik dan air.

“Yang jelas Nina bukan pegawai Telkom. Dia hanyalah karyawan kontrak koperasi Telkom. Dalam hal ini pihak PT Telkom juga dirugikan oleh Nina sampai sebesar Rp 43 juta. Dimana uang pembayaran dari para pelanggan tidak disetorkannya,” ucap Tata saat disambangi di kantornya.

Diterangkannya, pihaknya mengetahui jika uang pembayaran pelanggan itu tidak disetorkan pada 24 Juli lalu, setelah diperiksa kenapa uang pembayaran tidak ada yang disetorkan.

“Begitu kami periksa ternyata uang yang tidak disetorkan Nina mulai dari tanggal 13 Juli sampai tanggal 24 Juli. Nah, dari temuan itu lalu dihitung jumlahnya sampai Rp 43 juta. Jadi PT Telkom juga rugi, belum lagi kerugian pelanggan yang hanya diberi kwitanai tulis tangan itu tidak termasuk dalam kerugian yang kami hitung,” bebernya.

Tata mempersilahkan kepada para pelanggan yang merasa dirugikan untuk melaporkannya ke pihak kepolisian. Sebab, pihaknya juga dirugikan dalam kasus ini.

“Kalau PT Telkom akan menempuh jalur kekeluargaan dulu, tapi Jika tidak ada titik temu maka kami akan melaporkannya ke pihak Kepolisian. Kalau pelanggan yang dirugikan kami persilahkan menemui orang tua Nina atau melaporkannya ke polisi,” tukasnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts