Baturaja,Sumselupdate.com – Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Sumarlin (41) warga Lorong Sukamulya, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur OKU, akhirnya di ciduk polisi.
Penyebabnya, lantaran pelaku menganiaya istrinya, parahnya lagi hal itu dilakukan di depan sekolah anaknya sendiri. Tak terima dengan perlakuan suaminya, Syamsia (37) melapor ke Polres OKU.
Kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), korban menuturkan peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang menjemput anaknya di sekolah dan ketika melihat pelaku ia memanggilnya, Senin (7/8).
Saat itu korban menanyakan perihal suaminya sudah tiga bulan tidak pulang ke rumah dan menganggap bahwa pelaku sudah memiliki istri lagi. Hal itu justru membuat pelaku emosi dan menyatakan ingin berpisah dengan korban.
Tak hanya itu, kemarahan pelaku juga diungkapkan dengan memukul wajah sebelah kiri korban hingga mengalami luka memar. Polisi yang mendapat laporan langsung mengamankan terlapor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh anggota dan bersama pelaku juga diamankan barang bukti buku nikah serta pakaian yang dipakai tersangka saat melakukan penganiayaan,” Ujar Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Harmianto SH, M.Si melalui Kanit PPA Ipda Yulia Fitriyanti S.Sos.
Serta atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga. (wid)











