Tebang Pohon Milik Pemkab OKU, Kadir Dibawa ke Meja Hijau

Kamis, 3 Agustus 2017
A Kadir menjalani persidangan.

Baturaja, Sumselupdate.com – Mungkin ini dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi seluruh masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten OKU agar tidak sembarangan menebang pohon yang ditanam pemerintah setempat, karena jika dilakukan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah.

Seperti yang dilakukan A Kadir (50), warga Jalan KI H A Dahlan, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Baturaja Timur menebang pohon usia puluhan tahun jenis bungur tepat di seberang jalan rumahnya tanpa izin dari Pemda OKU.

Read More

Karena ulah nya ini, A Kadir terpaksa harus duduk di kursi pesakitan dalam sidang di Pengadilan Negeri Baturaja untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.

Di dalam persidangan yang di pimpin Hakim Tunggal Dedi Irawan SH ini, A Kadir terbukti bersalah melanggar Pasal 24 huruf c Perda Kabupaten OKU Nomor 26 tahun 2007 tentang pengelolaan pertamanan dan dekorasi kota.

Atas perbuatannya A Kadir dikenakan sanksi denda sebesar Rp5 juta, putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan sesuai perda yakni denda maksimal Rp50 juta.

“Memang bukan di depan rumah saya, tapi tiap hari saya harus membersihkan daun yang gugur dari pohon itu, apa lagi posisi pohon miring dan dahannya sudah lapuk” kata Kadir dihadapan majelis hakim.

Selain itu dikatakan Kadir, ia pun tidak mengetahui jika menenbang pohon milik pemerintah harus izin.

“Ada yang bilang pohon itu punya pemerintah dan saya tidak tahu jika harus izin dan juga tidak ada yang memberitahu jika harus izin, saya sempat meminta maaf kepada kepala daerah pas datang kelokasi namun belum sempat minta maaf beliau sudah pergi” tukasnya.

Sementara itu mengenai putusan hakim lebih rendah dari tuntutan, Kasat Pol PP Agus Salim S.Soa MM, melalui Kabid Hukum POL PP OKU Hennry Desmulawarman didampingi penyidik PPNS Syarifin SE dam Wiryanto S.I.P mengatakan mereka hanya mengikuti keputusan dari hakim.

Karena menurut Hennry, itu merupakan hak perogratif dari hakim. “Ya kami hanya mengikuti dan itu merupakan hak perogratif dari hakim” katanya.

Hennry berharap kedepanya agar tidak ada lagi penebangan secara sembaranagn terhadap pohon yang sengaja ditanaman pemerintah karena pohon tersebut untuk penghijauan kota.

Jika ada pohon yang lapuk ataupun membahayakan harus izin dahulu ke Dinas Lingkungan Hidup. ” Nantinya akan di survey, jika memang benar pasti akan ada izin,” tuturnya.

Sementara itu Wiryanto menambahkan, pohon jenis yang ditebang oleh A.Kadir merupakan pohon jenia bungur dengan diameter sekitar 40 Cm, pohon ini diperkirakan berumur 20 tahun karena ditanaman sejak tahun 1996. “Pohon itu diperkirakan ditebang sejak satu minggu lalu,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan lanjut Wiryanto kondisi batang belum ada yang lapuk bahkan masih bagus itu hal ini dikuatkan dengan bukti berupa potongan cangkah pohon sebesar lengan orang dewasa yang dibawanya sebagai barang bukti.

“Kita sempat selidiki ke warga setempat ada yang mengatakan A Kadir ini akan menikahkan anaknya pada minggu nanti, pohon ini dianggapnya mengganggu dan ditebang nya ternyata benar dia akan menikahkan anaknya kalau tidak salah besok akad nikah nya,” tukasnya. (wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts