Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi untuk tujuh kegiatan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat yang menggunakan anggaran APBD tahun 2012 dan merugikan negara sebanyak Rp 473.004.697, diganjar 18 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus Palembang, Senin (31/7/2017).
Kedua terdakwa Yudan Wali Darma (36) selaku mantan Kasi Kesiapsiagaan dan Mitigasi BPBD dan Pekki Merolis (36) ASN di lingkungan BPBD Lahat yang juga diganjar denda Rp50 juta atau penjara 3 bulan dengan Pasal 3 UU tahun 2009 Pidana Korupsi. Atas vonis tersebut melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan pikir-pikir, apakah akan menerima atau tidak dalam waktu sepekan.
“Kami pikir-pikir majelis,” terang keduanya diiringi jawaban sama dari JPU.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut oleh JPU Rifki Arialfa, SH, dari Kejaksaan Negeri Lahat dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan dijerat dengan pasal 2 UU tahun 2009 tentang pidana korupsi.
Diketahui sebelumnya, keduanya terlibat proyek pengerjaan untuk tujuh kegiatan pada BPBD Kabupaten Lahat yakni penyediaan bahan logistik kantor, pengadaan perlengkapan gedung kantor, pengadaan peralatan gedung kantor, pengadaan pakaian khusus harian tertentu, sosialisasi peraturan perundang-undang, penyusunan laporan keuangan semesteran dan penyusunan rencana kerja tahunan ini menggunakan dana lebih kurang Rp707.069.210.
Dari hasil pemeriksaan BPK, ada kerugian negara sebasar 400 juta lebih akibat perbuatan keduanya yang telah dikembalikan oleh terdakwa sebanyak 250 juta rupiah. (tra)











