Palembang, Sumselupdate.com – Kepolisian Daerah Sumsel merilis temuan beras oplosan yang dilakukan oknum Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik Sub Divisi Regional Lahat.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan dan keluhan masyarakat yang mendapati adanya beras tak layak konsumsi dari Bulog setempat.
Di Gudang Perum Bulog Subdivre Lahat dilaporkan ada sebanyak 1.089 ton beras tak layak konsumsi yang merupakan pengadaan 2016. Disebut beras tak layak konsumsi karena selain sudah berwarna kuning, beras itu juga pecah-pecah dan bau.
Namun diduga sebagai upaya mendapat penghasilan lebih, oknum Bulog ini mencampur beras pengadaan 2017 yang berkualitas baik dengan beras kualitas buruk pengadaan 2016.
“Dari 1.089 ton beras kondisi buruk itu, sekitar 200-an ton sudah diedarkan ke enam kabupaten/kota. Sebelum diedarkan, beras itu dicampur terlebih dahulu (oplos) dengan beras kualitas baik. Dari oplosan itu, sebanyak 39,3 ton belum sempat diedarkan dan tertahan di gudang, inilah yang kita amankan dan kita police line,” kata Agung.
Di gudang tersebut, masih ada sekitar 800 ton beras tak layak konsumsi yang merupakan pengadaan 2016. Saat ini pun 800 ton beras tak layak ini sudah diamankan oleh tim Satgas Pangan Polda Sumsel yang merupakan bagian dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel.
“Beras oplosan ini sudah diedarkan di enam daerah yakni Lahat, Muaraenim, PALI, Empat Lawang, Pagaralam dan Prabumulih. Kita sudah mendapat data dimana saja sebarannya. Nanti kita akan koordinasi dengan daerah untuk tindakan selanjutnya,”terangnya.
Selain beras 39,3 ton, juga ada beberapa temuan lain yang menjadi barang bukti. Yakni dua unit drum modifikasi alat oplos, dua unit timbangan masing-masing 500 kilogram, satu unit mesin jahit, 25 karung kemasan 15 kilogram dan 25 karung kemasan 50 kilogram.
Ia menerangkan, dari temuan itu, tiga orang sedang diperiksa intensif di Mapolda Sumsel. Yakni Kepala Subdivre Lahat, Agus M (26). Serta Kepala Penanggungjawab Re-Proses, Adit (29) dan Kepala Gudang Subdivre Lahat, Febri (30).
“Kita masih periksa ketiganya. Informasi ini kita dapati minggu lalu, tim Satgas Pangan kita langsung ke lokasi dan hasilnya kita dapati ini,” kata dia.
Agung mengungkapkan, kasus ini nantinya akan dikenakan Pasal 62(1) jo pasal 8 (1) huruf A UU RI No.8/99 tentang Perlindungan konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp2 miliar.
“Kami tidak hanya fokus pada daerah ini, sekarang tim juga disebar ke daerah lain untuk menyelidiki dugaan kasus ini juga terjadi didaerah yang lain,” kata dia.
Ia menyebutkan, berdasar pemeriksaan, beras yang dioplos itu dijual ke pasaran dengan harga Rp7.200 per kilogram sama halnya dengan harga jual beras layak konsumsi.
Sementara itu, adanya temuan beras oplosan tidak layak konsumsi itu dibantah Kepala Perum Bulog Divre Sumsel, Bakhtiar AS. Bahkan Bakhtiar mengaku bahwa mengoplos beras bermutu baik dengan beras tak layak konsumsi itu tidaklah bertentangan dengan hukum.
“Beras oplosan ini konsepnya harus dipahami bersama. Disini, Bulog melakukan re-processing. Beras yang kualitasnya kurang bagus kita perbaiki. Ini didukung SOP (standar operasional prosedur). Beras dibersihkam dan dicampur. Menurut saya, ini tidak melanggar peraturan,” kata dia.
Ia menerangkan beras yang dimiliki Bulog adalah beras milik Pemerintah dan diperuntukan untuk beras raskin. Namun dalam hal ini harus dalam kondisi baik. Namun karena akibat penyimpanan terlalu lama di gudang, maka kondisi beras kurang baik kualitasnya.
Maka Bulog meminta izin kepada pemerintah pusat untuk melakukan re-processing. “Maka diterbitkanlah izin dari pemerintah pusat untuk melakukan re-processing. Re-processing itu ya membersihkan beras dari kutu atau jamur dan sebagainya,” kata dia.
Jika benar-benar sudah tak layak, kata Bakhtiar, maka barulah beras akan di lelang ke publik. Apabila kualitasnya sudah tak memungkinkan untuk diperbaiki, maka dilakukan lelang namun sebelumnya dilaporkan ke pemerintah pusat terlebih dulu. Re-processing itu bukan hanya dilakukan di Subdivre Lahat, namun juga dilakukan di daerah lainnya.(tra)











