Palembang, Sumselupdate.com – Satreskrim Pidum Polresta Palembang berhasil meringkus Tias Arbain (22), pelaku penodongan dengan mengunakan senjata tajam terhadap korban Niko Stevanus (22) saat berada dalam toilet diskotik Darma Agung (DA), Senin (17/4/2017).
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara Sik melalui Kanit Pidum AKP Robert mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari petugas mendapat laporan tentang adanya aksi pencurian dengan kekerasan yang dialami korban lalu setelah 3 bulan melakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Modus yang digunakan tersangka dengan cara saat korban mengunjungi Diskotik Darma Agung untuk hiburan lalu korban dipanggil dan diajak tersangka Tias ke dalam kamar mandi. Lalu, tersangka mengunci kamar mandi dan meminta kalung dan HP korban, namun ditolak oleh korban lalu tersangka menodongkan sajamnya ke arah korban dan meminta cincin emas murni yang ada di jari tangan korban,” terang Robert, Rabu (19/7/2017).
Lanjutnya, akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp.3.375.000 dan Opsnal Pidum melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku . “Tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegasnya. (tra)











