Palembang, Sumselupdate.com – Dalam rekonstruksi sebanyak 21 adegan terungkap ternyata Ican Belut (32), tersangka kasus pencabulan hingga menewaskan korban dengan memasukkan ke dalam karung Nur Fadhila Putri (8) jalani rekonstruksi di Polresta Palembang, Rabu (19/7/2017).
Dari rekonstruksi yang digelar diperlihatkan Ican melakukan aksi bejatnya mulai dari memanggil bocah perempuan itu masuk ke dalam rumah sampai menggagahi Putri.
Di sana terlihat Ican memaksa Putri masuk ke dalan kamar. Setelah korban tak berdaya, kemudian Ican membuka celananya lalu memasukkan kemaluannya. Usai tersangka mencapai klimaks kemudian kembali melakukan aksinya dengan memasukkan tiga jari ke anus korban.
Kendati telah tewas dan mencapai klimaks pertamanya, Ican masih melakukan aksi bejatnya saat korban sudah tak bernyawa.
“Sudah pertama saya keluar 15 menit. Kemudian saya masukkan lagi kemaluan sampai sekitar lima menit hingga klimaks ke dua,” ujar Ican.
Setelah puas melakukan aksinya, kemudian tersangka memasukkan jasad putri ke dalam karung yang diambilnya dari kamar sebelah. Lalu jasad korban yang telah dimasukkan di karung disembunyikan di bawah tempat tidur. Dari proses memanggil Putri hingga memasukkan dalam karung total Ican menjalani 21 adegan.
Pihak keluarga dan warga Lrg Aman Kelurahan Kertapati Kencong Palembang yang datang langsung pun nampak geram melihat aksi bejat Ican terlebih ia tak menunjukkan rasa bersalah.
Pihak keluarga nampak kesal dan hendak masuk ke ruangan rekonstruksi. Beruntung hingga rekonstruksi berjalan lancar.
Sudarti (57), nenek korban yang melihat rekonstruksi pun tak hentinya menitikan air mata melihat tersangka Ican menggagahi korban hingga tega memasukkannya ke dalam karung.
Didampingi pihak keluarga Sudarti coba ditebarkan. Dengan tisu ditangan ia beberapa kali mengelap air mata yang menetes dari kedua bola matanya.
“Dia ini sudah menewaskan cucu saya. Kami harap polisi memberikan hukuman seberat-beratnya yakni hukuman mati. Karena ini perbuatan keji,” harapnya.
Kasatreskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan proses rekonstruksi merupakan bagian dari penyidikan untuk selanjutnya melengkapi data yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Jadi rekon ini untuk melengkapi berkas perkara maka akan dilanjutkan ke kejaksaan.Tersangka Ican kita jerat dalam dua pasal Undang Undang Perlindungan anak dan 340 tentang pembunuhan berencana,” tegas dia. (tra)











