Polisi Bekuk Jaringan Pengedar Ganja Lubuklinggau

Minggu, 16 Juli 2017
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga Didampingi Wakapolres, Kompol Andi Kumara dan Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzie merilis tangkapan narkoba.

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap kurir dan perantara peredaran ganja, yakni Irawan alias Awundu (48) warga Kelurahan Air Kati, Lubuklinggau Selatan I dan Aswin alias Win (37) warga Jalan Air Temam, Kelurahan Air Temam, Lubuklinggau Selatan I, Sabtu (15/7).

Bersama kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 1,01 kg yang telah dibagi dalam bungkus kertas koran. Kemudian 12 buah lintingan ganja ukuran kecil berbentuk rokok dan satu unit sepeda motor Honda Beat BG 2313 GY.

Read More

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga didamppingi Wakapolres Kompol Andi Kumara dan Kasat Narkoba AKP A Fauzi mengatakan, para tersangka ditangkap berkat kerja keras tim opsnal Sat Narkoba.

Awalnya polisi menangkap tersangka Irawan di Jalan Poros, RT1, Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.‎ “Dari tersangka Irawan diamankan barang bukti sepeda motor, ponsel dan 12 linting kecil rokok ganja. Selanjutnya dilakukan pengembangan asal tersangka mendapatkan barang bukti,” katanya, Minggu (16/7/2017).

Kemudian didapat nama yakni A (DPO), namun berhasil kabur saat disergap di rumahnya. Polisi hanya mengamankan barang bukti satu buah bungkusan besar berisi daun, biji dan batang ganja.

Lalu satu buah bungkusan besar berisi daun, biji dan tanaman ganja kering, satu buah bungkusan kecil berisi daun biji dan batang ganja kering. “Kita lakukan pengembangan lagi dan diperoleh nama Aswin,” terangnya.

Polisi kemudian bergerak meringkus tersangka Aswin. Yang mana tersangka ditangkap diduga saat akan menerima atau membeli ganja dari tersangka A (DPO). “Masih dilakukan pengembangan terhadap kasus ini dari mana asal muasal barang. Sementara masih dalam pengembangan kita,” ujarnya.

Sementara itu tersangka Irawan mengaku dirinya mengedarkan ganja dapat upah Rp250 ribu. Senada dikatakan tersangka Aswin mengaku dirinya hanya perantara. “Saya hanya perantara, teman yang mau beli Rp1.500.000 setengah kilo. Saya juga pakai,” tandasnya.‎ (and)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts