Hendak Melarikan Saat Disergap, Dua Pelaku Perampokan Tersungkur Dibedil Petugas

Kamis, 13 Juli 2017
Kedua pelaku perampokan yang sudah masuk DPO diamankan petugas Polres Mura, Kamis (13/7/2017).

Muratara, Sumselupdate.com – Bambang Irawan (29), warga  RT 11, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, dipaksa mencium tanah.

Tersangka perampoan yang sudah masuk DPO terpaksa dibedil petugas di bagian kaki kiri dan kanan lantaran hendak melarikan diri saat akan ditangkap, Kamis (13/7/2017), sekitar pukul 05.30.

Read More

Penangkapan tersangka Bambang Irawan, setelah petugas berhasil mengamankan pelaku lainnya Hanafi (39), warga Dusun 8, Desa Lawang Agung, Keamatan Rupit, Kabupaten Muratara.

Tersangka Hanafi ditangkap kebun sawit milik keluarganya di Desa  Lawang Agung, Kecamatan  Rupit tanpa perlawanan.

Dari catatan kepolisian, perampokan yang dilakukan kedua pelaku di tempat berbeda-beda. Pertama pada Minggu (12/6/ 2016) sekitar pukul 00.30 di Jalinsum Kelurahan Muara Rupit.

Pelaku bersama teman-temannya menggunakan tiga unit sepeda motor tanpa plat menghentikan truk fuso yang dikendarai korban Topan Sovian.

Kemudian satu dari empat  orang pelaku menodongkan sebilah pisau lalu mengambil uang dan barang berharga sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp2 juta.

Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 di Jalinsum Kelurahan Muara Rupit, Kabupaten Muratara, empat pelaku menggunakan dua unit sepeda motor mengejar lalu menghentikan laju mobil truk colt diesel warna kuning nopol BD 8481 KF yang dikendarai korban Hendri Sopian.

Pelaku mengancam dengan menodongkan sebilah pisau lalu mengambil satu unit hp merk Nokia dan  uang sebesar Rp150 ribu, kemudian melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp700 ribu.

Seterusnya pada Kamis (30/6/2016 ) sekitar pukul 15.00, aksi perampokan dilakukan para pelaku di Jalan RT 11,  Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Mura.

Perampokan bermula dari  korban Nurman Ijan yang akan membeli ayam di Pasar Lawang Agung menggunakan sepeda motor.

Setibanya di TKP korban dipepet oleh empat orang pelaku mengendarai dua unit sepeda motor berboncengan.

Seorang pelaku menodongkan senpira ke arah korban dan  pelaku lainnya memeriksa kantung celana korban, lalu mengambil uang korban sejumlah Rp3,6 juta serta satu unit HP merk Nokia.

Kemudian pelaku meninggalkan korbannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4 juta.

Kapolres Mura, AKBP Pambudi, SIk  menjelaskan, penangkapan terjadi bermula petugas mendapat informasi tersangka Hanafi sedang berada di kebun sawit milik keluarganya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit.

Mendapat informasi tadi kapolsek bersana anggota menuju TKP dan  berhasil mengamankan pelaku yang sedang tertidur di pondok kebun tanpa perlawanan.

Selanjutnya dalam pengembangan kasus dimaksud didapat info bahwa DPO kasus curas yang lain, yakni Bambang Irawan sedang berada di rumahnya.

Kemudian pelaku berhasil diamankan. Pada saat dilakukan pengembangan pencarian BB pelaku mencoba melarikan diri maka terhadap pelaku diberikan tembakan peringatan ke atas.

Namun tidak diindahkan pelaku, sehingga tembakan terukur dan terarah terpaksa diarahkan aparat di bagian kaki kiri serta kaki kanan pelaku masing masing satu lubang. (ain)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts