Pro Kontra Dua Nama Cawawako Pilihan Harnojoyo Kian Meruncing

Senin, 30 Mei 2016
Demonstrasi yang dilakukan Aliansi Pemuda Peduli Palembang (AP3) yang pro terhadap keputusan Walikota Harnojoyo. Massa mendatangi gedung DPRD Kota Palembang,Senin (30/5).

Palembang, Sumselupdate.com –Kisruh dua nama Calon Wakil Walikota (Cawawako) yang diajukan Walikota Palembang Harnojoyo, yakni  Fitrianti Agustinda (Finda) dan Suhaili, kian meruncing.

Jika sebelumnya, mendapat protes keras PDI Perjuangan, kali ini muncul aksi demonstrasi yang dilakukan warga di depan gedung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang, Senin (30/5).

Read More

Dua unjukrasa dengan menyuarakan hal berbeda. Di mana yang satu kontra terhadap keputusan Harnojoyo dan yang satunya pro terhadap kebijakan orang nomor satu di Palembang into.

Demonstrasi yang kontra datang dari Forum Independen LSM Bersih Sumatera Selatan (FILBS), Senin (30/5).

Para demonstran terdiri dari pria dan wanita menyuarakan kecaman di antaranya ‘Walikota Palembang Harnojoyo atau Romi Herton’. ‘Harnojoyo Boneka Romi Herton’, ‘Pimpin Palembang jangan mau dikendalikan’.

Koordinator Aksi FILBS Andang Supriadi mengatakan, pihaknya meminta DPRD Kota Palembang menolak dengan tegas usulan dua nama calon Wakil Walikota Palembang yang diusulkan Walikota Palembang, Harnojoyo.

“Kedua calon tersebut tidak mencerminkan aspirasi dan komposisi dukungan partai pengusung pasangan Walikota dan Wakil Walikota Palembang di legislatif saat ini, serta tidak mencerminkan aspirasi dari masyarakat kota Palembang yang mengharapkan hadirnya sosok pemimpin yang bersih, memiliki kemampuan, bukan yang ambisius terhadap kekuasaan,” katanya.

Usai demo dari massa FILBS, unjuk rasa muncul dari ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Palembang (AP3) yang pro terhadap keputusan Walikota Harnojoyo. Massa mendatangi gedung DPRD Kota Palembang,Senin (30/5).

Koordinator Aksi (Korak) AP3 Rubi Indiarta mengatakan pihaknya mendukung independensi Walikota Palembang Harnojoyo.

“Kami mendukung Walikota untuk menentukan dua calon Wawako sesuai dengan konstitusi yang dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2008,” katanya.

Sedangkan Ketua DPRD Kota Palembang, Darmawan, mengatakan, pihaknya menerima aspirasi tersebut. Namun, ia tidak bisa memutuskan sendiri namun harus diputuskan dalam rapat pemilih. (ery)

 

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts