Palembang, Sumselupdate.com – Akibat menyimpan tujuh paket narkoba jenis shabu seberat 2,50 gram, Dicky Satria alias Kiki (25) dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (30/5).
Selain hukuman enam tahun penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 800 juta, subsider empat bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar Subur Susatyo saat membacakan amar putusan.
Sebagaimana menurut hakim, perbuatan terdakwa diancam dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Atas putusan ini terdakwa berhak menolak atau pikir-pikir. Bila tidak menentukan sikap dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Sedangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya disebutkan terdakwa ditangkap aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, di Jalan Talang Meranjat, Lorong Kalpataru, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, pada 9 Januari lalu.
Dalam penangkapan itu petugas menemukan tujuh paket shabu seberat 2,50 gram di bungkus plastik bening, dua buah timbangan digital dan ponsel yang diduga dipakai untuk bertransaksi barang haram tersebut.
Diketahui kalau serbuk setan tersebut diperoleh dari Rudi (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 2 juta.
Sehingga atas temuan itu terdakwa berikut barang bukti langsung digelandang petugas guna pemeriksaan lebih lanjut. (pto)











