Palembang, Sumselupdate.com – Dalam menjalankan aksi kejahatannya, Riko (30) yang ditangkap Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan sangat ahli. Bagaimana tidak, dalam waktu sehari dirinya dapat menggasak dua mobil sekaligus.
Saat tersangka warga Desa Wayhalim, Provinsi Lampung ini beraksi langsung mencuri dua mobil korban warga Kabupaten Ogan Ilir yakni, Pajero Sport dan Mitsubisi L 300 pada 30 Januari 2016 lalu.
Menurut pengakuan tersangka Riko, saat diamankan di Mapolda Sumsel, Jumat (27/5), memang dalam menjalankan aksi kejahatannya tidak sendirian, melainkan bersama ketiga rekannya yakni DS, HK serta AN (DPO) yang merupakan teman di tempat tinggalnya di Lampung.
“Setelah mencuri dua mobil itu, saya tidak melarikan diri, tapi hanya di rumah saja Pak,” ungkap Riko yang terancam dijerat Pasal 363 KUHP ini. (Man)











