Pemkot Palembang Ajukan Tujuh Raperda

Senin, 5 Juni 2017
Walikota Harnojoyo dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Guna memenuhi ketentuan pasal 61 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Walikota Palembang H Harnojoyo, sampaikan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) No. 930/000290/XI Kota Palembang.

Agenda tersebut dilaksanakan pada sidang paripurna ke-6 yang berlangsung di DPRD Kota Palembang Jalan KH A Bastari, dihadiri sebagian Anggota DPRD, unsur Muspida Pemkot Palembang, Senin (5/6/2017).

Read More

Adapun tujuh Raperda yang disampaikan Walikota Palembang antara lain :

1. Tentang Pajak Daerah
2. Perubahan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pembinaan dan Retribusi ijin usaha perikanan
3. Dokumen lingkungan Hidup dan ijin lingkungan
4. Retribusi pelayanan Tera dan Tera Ulang
5. Perubahan atas peraturan daerah Kota Palembang Nomor 28 Tahun 2011 Tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah
6. Penataan nama Kecamatan dan Kelurahan, dan
7. Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Harnojoyo berharap Tujuh Raperda Kota Palembang dapat diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang agar bisa diaplikasikan kepada masyarakat.

“Kita berharap Dewan Terhormat selaras dengan program Pemkot,” katanya.

Ketika ditanya mengenai perihal peraturan ijin, apakah menyangkut banyaknya pengusaha nakal yang tak mau mengikuti aturan? Walikota menolak jika Raperda ini menyangkut hal tersebut.

“Tidak lah, inikan Raperda yang memang khusus untuk kemaslahatan masyarakat Kota Palembang,” singkatnya. (udi)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts