Pemkab OKU Timur Ingatkan Pedagang Patuhi Aturan

Jumat, 2 Juni 2017
Petugas melakukan sidak di pasar tradisional OKU Timur beberapa waktu lalu.

Martapura, Sumselupdate.com – Pemkab OKU Timur melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) mengingatkan dan mengimbau kepada produsen makanan dan juga pedagang agar mematuhi aturan dan tidak melakukan hal yang merugikan konsumen demi keuntungan pribadi.

“Ada lima hal yang kami tekankan terkait perlindungan konsumen. Intinya kami mengimbau sekaligus mengajak pedagang dan produsen makanan dan minuman untuk taat aturan,” ujar Kadisdagrin OKU Timur Hj Sri Inarsih saat dibincangi di ruang kerjanya, Jumat (2/6/2017).

Read More

Beberapa hal yang disampaikan oleh Kadisdagrin ini diantaranya yaitu, pedagang dilarang menjual produk makanan dan minuman yang mengandung bahan pengawet dan tidak halal serta berbahaya bagi konsumen.

Kemudian produk yang dijual harus teregister di dinas kesehatan dan BP POM, memastikan barang yang dijual bukan barang kadaluwarsa. Selanjutnya, demi menjaga kestabilan harga, pedagang dilarang menimbun barang untuk tujuan tertentu serta tidak boleh mengurangi takaran atau timbangan demi keuntungan pribadi semata.

”Ini kami sosialisasikan terus melalui petugas kami yang setiap hari memantau harga di pasar dan juga melalui media massa dan radio,” katanya menambahkan.

Bila terdapat pedagang atau produsen yang melanggar ketentuan tersebut, Sri menegaskan Disdagrin bersama tim gabungan serta kepolisian tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sekarang kan ada tim khusus yang memantau di lapangan, termasuk akan melakukan sidak secara acak. Bila kedapatan akan ditindak secara hukum serta dilakukan penyitaan terhadap barang dagangannya, semoga para pedagang dapat memahami imbauan ini,” tegasnya. (yul)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts