Palembang, Sumselupdate.com – Kementerian Hukum dan HAM tengah mengkaji rencana untuk melakukan uji kompetensi notaris, menyusul banyaknya laporan yang menyebutkan adanya praktik notaris yang kurang profesional dan bermartabat, sehingga merusak citra profesi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sambutannya pada Pembukaan Kongres XXII Ikatan Notaris Indonesia di Palembang, Kamis (19/5) mengungkapkan, notaris merupakan profesi terhormat sehingga Pemerintah berharap para notaris dapat terus menjaga martabatnya.
Dalam keterangannya kepada wartawan Yasonna mengatakan, uji kompetensi notaris diberlakukan sebelum lulusan notariat fakultas hukum diangkat sebagai notaris atau seperti layaknya uji kompetensi pengacara. Selanjutnya, uji kompetensi notaris akan kembali dievaluasi setiap lima tahun sekali.
“Jadi sebelum diangkat nanti kita lakukan uji kompetensi, sama seperti pengacara ada uji kompetensinya untuk diangkat jadi pengacara, kalau lulus baru diangkat. Berikutnya, setiap lima tahun kita buat evaluasi,” ujar Yasonna.
Selain uji kompetensi, Kementerian Hukum dan HAM juga mengkaji aturan digitalisasi dokumen akta notaris. Kedepan, dokumen akta notaris yang wajib diberikan kepada Kemenkumham tidak hanya dalam bentuk kertas, namun juga dalam bentuk data digital.
“Karena Kemenkumham yang mengangkat dan mengawasi notaris, maka data ini akan disimpan di Kemenkumham dan mereka wajib memberikan data itu ke kita.” Cetus Yasonna.
Kongres Ikatan Notaris Indonesia tahun ini mengagendakan pemilihan ketua baru untuk periode 2016-2019 dengan enam kandidat masing-masing Firdhonal, Risbert, Julius Purnawan, Herdimansyah, Abdul Syukur dan satu wakil perempuan Yualita Widyadhari.
Yasonna berharap Kongres Notaris di Palembang juga dapat menghasilkan kesepakatan yang mendukung rencana Pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas notaris. (adi)











