Palembang, Sumselupdate.com – Petugas Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang berhasil meringkus empat pencandu narkoba jenis shabu.
Keempat tersangka Edi Dedi (25), Rasyid (37), Nurhali (25), dan Nanda (32), disergap aparat usai membeli barang haram tersebut di kawasan 14 Ilir Palembang.
Keempatnya tidak bisa mengelak lagi saat barang bukti shabu ditemukan di masing-masing pakaian mereka.
Usai ditangkap keempat tersangka ini langsung diamankan ke Polsek Ilir Tumur (IT) I Palembang bersama barang bukti shabu yang baru saja mereka beli.
“Beli shabu dari uang hasil patungan bersama teman, jadi rencananya shabu itu akan dipakai sama-sama. Tetapi, belumlah sempat dipakai kami sudah tertangkap polisi duluan,” ujar Rasyid saat diamankan di Polsek IT I Palembang bersama tiga tersangka lainnya, Kamis (11/5/2017).
Dari tangan masing-masing tersangka ini, berhasil diamankan satu paket shabu yang baru mereka beli.
Akhirnya, mereka yang baru membeli shabu ini belum dapat digunakan bersama.
Para tersangka ini mengaku mengambil shabu dari seseorang yang mereka temui di pinggir jalan.
Ketika bertemu, mereka hanya membeli dan langsung pergi. Sehingga, mereka tidak mengenal orang tempat mereka membeli.
“Sudah lumayan lama Pak pakai shabu, karena awalnya saya coba-coba jadi ketagihan. Jadi berkelanjutan pakainya,” ungkap Eko.
Kapolsek IT 1 Palembang, Kompol Rivanda didampingi Kanit Reskrim Ipda Alkap menuturkan, keempat tersangka diamankan di tiga lokasi yang berbeda ketika baru usai membeli shabu.
Ketika akan pergi, anggota yang melakukan patroli curiga dengan gerak-gerik para tersangka.
“Ketika digeledah, ternyata mereka ini menyimpan shabu. Sehingga mereka langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek IT I beserta barang bukti berupa shabu. Atas perbuatannya ke empat tersangka di kenakan pasal 112 ayat 2. Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (tra)











