Jakarta, Sumselupdate.com – Komisi III DPR sedang gencar mengusulkan pengguliran hak angket untuk meminta KPK membuka rekaman BAP tersangka pemberi keterangan palsu kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. ICW menganggap tindakan tersebut mencerminkan keengganan anggota dewan mendukung penuntasan kasus yang merugikan negara Rp 2,3 T itu.
“Partai yang mendukung angket sama saja artinya menginginkan kasus e-KTP tidak diungkap tuntas,” ujar peneliti ICW, Donal Fariz, Kamis (27/4/2017) dikutip dari detikcom.
Angket tersebut digulirkan Komisi III untuk mencari tahu kebenaran soal penyebutan nama sejumlah anggotanya dalam rekaman pemeriksaan Miryam. KPK punya wewenang untuk menolak permintaan DPR.
“KPK dapat menolak hal tersebut. Karena UU Keterbukaan Informasi mengatur informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik,” tegas Donal.
DPR tak bisa memaksakan setiap keinginannya. Jika ngotot ingin rekaman BAP dibuka, silakan ikuti proses peradilan yang berjalan.
“Sisi lain, DPR tidak dapat memaksakan KPK membukanya dalam panggung politik. Membuka BAP itu dalam proses peradilan,” cetus Donal.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat DPR-KPK pada Kamis (19/4/2017) dini hari, sempat terjadi perdebatan alot di mana DPR mendesak KPK membuka rekaman BAP Miryam yang menyebut ada enam anggota Komisi III yang menekan Miryam saat bersaksi dalam kasus e-KTP.
KPK menolak permintaan DPR hingga akhirnya diputuskan Komisi III berencana menggulirkan dan membentuk pansus hak angket untuk mendapatkan rekaman BAP itu. (adm3)











