Palembang, Sumselupdate.com – Dihadapkan sebagai saksi pelapor dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Sartika, istri korban pembunuhan meminta keadilan dengan majelis hakim, Kamis (12/5).
“Dio (terdakwa Hajriadi) yang bunuh laki aku (korban Somat Safrizal) pak,” ujar Sartika, saat ditanya majelis hakim perihal saksi melaporkan terdakwa ke polisi.
Meski ia mengaku tak mengetahui secara pasti kronologis kejadian, karena tidak berada di lokasi kejadian saat pertikaian antara suaminya dengan terdakwa terjadi.
“Saya baru tahu setelah mendapat kabar dari saudara saya dan saat itu suami saya sudah meninggal dan berada di rumah sakit,” tuturnya.
Namun ia berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa semaksimal mungkin sesuai perbuatan yang telah dilakukannya.
“Pokoknya saya cuma minta keadilan, sebab suami saya sudah meninggal, karena dibunuh dia (terdakwa),” harapnya.
Setelah mendengarkan keterangan saksi majelis hakim yang diketuai Deson Togutorop menunda sidang dan meminta jaksa menghadirkan saksi lainnya dalam persidangan selanjutnya.
Sementara itu, Rizkon Vani, penasihat hukum terdakwa menilai bahwa perbuatan klien nya adalah tindakan membela diri dan dalam keadaan terpaksa.
Setelah melihat korban masuk ke dalam rumahnya, lalu dikejar dan saat itu terdakwa sempat ditusuk oleh korban. Lalu terdakwa merebut pisau milik korban dan menusukkannya ke korban.
“Kami harap majelis lebih jeli melihat persoalan ini karena ini perbuatan membela diri dalam keadaan terpaksa, jika dihukum berat, maka akan sangat tidak adil,” ujarnya.
Sedangkan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarif Sulaiman disebutkan perbuatan terdakwa didakwa melanggar Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP. (pto)











