Muarabeliti, Sumselupdate.com – Dua warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Selasa (18/4/2017) sekitar pukul 20.15 WIB diamankan jajaran Polsek Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Keduanya masing-masing Rian Ardiansyah alias Feri (34) dan Rizansen (24) ditangkap saat melintas di depan Polsek saat membawa sepeda motor hasil pencurian.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna
Merah tanpa plat Nopol, dan satu bilah sajam jenis badik dengan sarung.
Kapolres Mura, AKBP Hari Brata, SIK, melalui Kapolsek Muara Beliti, AKP Trisopa mengatakan kedua pelaku ditangkap karena terjaring razia gabungan Polsek Muarabeliti Beliti dan Polsek Jayaloka.
Saat diamankan, keduanya tengah membawa sepeda motor Yamaha Vixion dan kedapatan memiliki senjata tajam jenis badik bersarung kayu.
Setelah dilakukan introgasi, kedua pelaku mengaku motor tersebut hasill curian, pada Rabu (12/4/2017) di Desa Pagar Jati Kecamatan Pasma Air Keruh Kabupaten Empat Lawang, milik Leo warga Desa Air Mayan Kecamatan Pasma Air Keruh.
Dan menurut pengakuan kedua tersangka, sepeda motor tersebut telah dijual kepada orang yang tidak dikenal dengan perantara Ramodan warga Desa Ngulak Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, seharga Rp 5,1 juta. (Wan)











