Palembang, Sumselupdate.com – Tiga hal besar yang terus-menerus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan yakni pertama menjaga stabilitas ketersediaan bahan pokok, kedua meningkatkan ekspor non-migas, ketiga terus menerus melakukan reformasi birokrasi.
Hal itu dikatakan Sri Agustina, Inspektorat Jendral Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Irjen Kemendag RI) usai membuka Focus Group Discussion (FGD) implementasi Sistim Informasi Perusahaan Online (SIPO) di Hotel Aryaduta, Senin (10/04/2017).
“Menjaga ketersediaan bahan pokok sehingga terjadi kestabilan harga. Selain itu kita dari kemeterian juga akan meningkatkan ekspor non migas rata-rata 5,6 persen pada tahun ini, dengan membuka pasar baru dan produk baru yang bisa diterima pasar ekspor,” jelas Sri Agustina.
Lanjutnya, Kemendag akan terus-menerus mereformasi birokrasi dengan sesimpel mungkin. Dengan birokrasi yang simpel maka akan menurunkan level persaingan usaha Indonesia.
“Level persaingan usaha Indonesia meningkat, dari urutan 106 turun ke 91, mudah-mudahan level bisa turun lagi di bawah 60,” harapnya.
Ditambahkannya, lama perizinan di kabupaten/kota belum seperti yang diharapkan, seharusnya 2 sampai 3 hari sudah selesai tetapi masih lama.
“Berdasarkan Permendag No 36 tahun 2007, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berlakunya seumur hidup dan hanys diperpanjang setiap 5 tahun sekali. SIUP hanya diperbaharui bila terjadi perubahan misalnya perubahan pengurus,” katanya.
Ditegaskannya, untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP) tetap harus diperbaharui karena itu amanat Undang Undang. Pembaharuan sering bertele-tele, berdasarkan Permendag nomor 8 bukan menghapus pembaruan tetapi mempercepat proses.
“SIPO ini penting untuk mempercepat proses, pentingnya informasi perusahaan untuk memajukan dunia usaha agar dapat bersaing. SIPO juga membantu kabupaten/kota untuk menyiapkan laloran. SIUP dan TDP merupakan kewenangan Kementerian yang diberikan ke kabupaten/kota dengan kewajiban mereka untuk melaporkan penerbitan SIUP dan TDP, kami datang kesini untuk memfasilitasi pelaporan,” katanya.
Pada kegiatan yang sama, Agus Yudiantoro Kepala dinas Perdagangan Sumsel mengatakan, pihaknya akan mendorong kabupaen/kota untuk membuat secara online tidak lagi manual.
“Sudah tidak zamannya lagi manual, tandatangan saja bila perlu tidak lagi tandatangan basah. Kita (Pemprov Sumsel) tidak menerbitkan SIUP dan TDP tapi menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA). Kalau tidak ada SKA maka kena pajak 10 persen, tapi kalau ada hanya 2 persen,” tutupnya. (adm3)











