Palembang, Sumselupdate.com – Seminggu terakhir Tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menggaruk empat pemain shabu.
Keempat pelaku adalah Umar Hasan dengan barang bukti shabu seberat 55,46 gram. Dia ditangkap pada 1 April di Jalan Basuki Rahmat di depan Rumah Makan Pagi Sore.
Kemudian, Rudiansyah dan Juhaini alias Ujang dengan barang bukti 100,84 gram shabu.
Keduanya ditangkap di Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada 6 April dan Noviana dengan barang bukti 20,80 gram ditangkap 7 April di kediamannya dikawasan Kamboja, Ilir Timur I.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Aria Dwianto melalui Kasubdit III AKBP Syahril Musa mengatakan, para pelaku ditangkap oleh Timsus Narkoba Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam seminggu terakhir.
“Barang bukti sabu yang kami amankan berasal dari luar Palembang tepat dari Medan dengan berat keseluruhan sebanyak 177,1 gram,” katanya saat gelar perkara di Polda Sumsel, Minggu (9/4/2017).
Dilanjutkanya, dari hasil penangkapan tersangka Juhaini petugas melakukan pengembangan.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan Noviana teman dari tersangka Juhaini dengan barang bukti 20,80 gram shabu.
“Keduanya bukan suami istri melainkan berteman, kebetulan saat ditangkap Juhaini ingin bertandang ke rumah Noviana,” bebernya.
Sementara itu, tersangka Umar Hasan mengaku, hanya dititipi dijanjikan akan diberi imbalan uang sebesar lima ratus ribu.
“Karena saya membutuhkan uang untuk membayar uang kontrakan rumah, jadi saya mau menerima titipan shabu, hasil uang ngojek saya tidak mencukupi untuk membayar kontrakan rumah,” ucap kakek tiga orang cucu ini.
Lain halnya pengakuan Noviana, janda beranak satu ini. Dia mengaku kalau shabu yang diamankan petugas milik salah satu temannya dengan dijanjikan upah sebesar satu juta rupiah.
“Saya juga tidak tahu asal barang dan mau diantarkan kemana barang tersebut karena saya hanya disuruh memegang barang tiba – tiba polisi datang kerumah saya langsung menangkap saya,” cetus dia. (tra)











