Palembang, Sumselupdate.com – Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi Jamaah Calon Haji (JCH) yang akan melunasi dapat dilakukan dalam waktu dekat ini.
Di mana pelunasan ini dibagi menjadi dua tahap, pertama dapat mulai dibayarkan mulai 10 April-5 Mei, sementara tahap II dimulai pada 22 Mei-2 Juni.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) HM Alfajri Zabidi mengungkapkan, pelunasan jemaah haji reguler dilaksanakan setiap hari kerja dimulai pukul 08.00 pagi sampai pukul 15.00.
Menurut dia, pelaksanaan pelunasan BPIH haji reguler berpedoman kepada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penetapan BPIH tahun 1438H/2017M, Keputusan Menteri Agama Nomor 197 Tahun 2017 tentang pembayaran BPIH reguler dan Keputusan Dirjen penyelenggara haji dan umrah Nomor 140 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH reguler tahun 1438H/2017 M.
Dikatakannya, untuk mengisi sisa kuota haji yang diakibatkan jemaah membatalkan keberangkatannya setelah pelunasan tahap dua berakhir, telah disiapkan jamaah status cadangan.
Ia juga menambahkan, bagi jamaah penggabungan mahram dan lanjut usia minimal 75 tahun, dapat mengajukan secara tertulis surat permohonan percepatan pemberangkatan haji ditunjukkan ke Kankemenag kabupaten/kota tempat pendaftaran.
Adapun pengisian kuotanya disesuaikan dengan ketersediaan kuota di masing-masing provinsi/kota.
Sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 8 tahun 2017 tentang BPIH tahun 1438 H tahun 2017, lanjut dia, BPIH untuk JCH Embarkasi Palembang dibebankan sebesar Rp32.958.750.
BPIH tersebut sudah termasuk dalam biaya penerbangan haji, pemondokan di Makkah, Madinah dan biaya hidup (living cost). (adi)











