Polisi Tangkap Kapal Pembawa Kayu Jarahan yang Akan Diselundupkan

Selasa, 28 Maret 2017
Kapal penyelundup kayu

Pekanbaru, Sumselupdate.com – Tim Ditpolair Polda Riau menangkap KM Sunendra Jaya GT6 pengangkut kayu diduga hasil jarahan hutan bakau di perairan Meranti. Kayu-kayu yang diangkut disebut akan diselundupkan ke Malaysia.

“Dari hasil pemeriksaan, di kapal tersebut ditemukan 1.300 batang kayu bakau. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengangkutan kayu tersebut tanpa dilengkapi dokumen resmi,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo, Selasa (28/3/2017) dikutip dari laman detikcom.

Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah nakhoda kapal berinisial EA (50) warga kota Dumai dan RI (34) warga Meranti selaku pemilik kayu.

“Keduanya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Guntur.

Penangkapan ini merupakan tindaklanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan illegal logging. Atas laporan tersebut, tim penyelidik Subdit Gakkum Polisi Air terjun ke lokasi di Desa Kuala Selat Ringgit Kec Alai, Kab Meranti. Di lokasi ditemukan kapal yang tengah mengangkut kayu bakau pada Minggu (25/2/2017).

Nakhoda kapal dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun serta denda Rp500 juta atau maksimal Rp 2,5 miliar.

“Untuk pemilik kayu dipersangkakan Pasal 86 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 huruf j atau Pasal 87 ayat (1) huruf a jo Pasal 12 huruf, ” kata Guntur. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts