Palembang, Sumselupdate.com – Diguga telah melakukan pungutan liar, dengan modus sebagai juru parkir di Kantor BPJS, Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, 10 pria diamankan anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (24/3/2017).
Bersama para pelaku, petugas juga mengamankan uang recehan hasil parkir liar. Edi, salah satu pelaku menuturkan dalam seminggu mereka beroperasi selama lima hari. “Sehari setor Rp25 ribu, dan dapat hasil Rp60 ribu. Uangnya untuk tambahan beli sayur di rumah,” ujarnya.
Sedangkan Husen yang bekerja sebagai sekurity di kantor BPJS mengatakan tindakan mereka bukan pungutan liar, sebab mereka memiliki surat dari Dishub. “Aku tidak ditahan, tapi aku datang dari rumah ke sini (Polda). Kalau tidak ada izin kami tidak akan berani meminta uang parkir,” tuturnya.
“Kami memiliki surat dari Dishub, yang gunanya kalau ada razia mereka (salah satu petugas Diahub) yang akan bertanggung jawab,” tambahnya.
Ia mengaku, pungutan parkir sudah berjalan selama satu tahun dan jumlah yang jaga sebanyak sembilan orang dengan sistem bergantian. “Kalau nyetor uangnya sama Dishub, tadi ada orang Disbub datang ke Polda, namun dia mengilang,” imbuhnya.
Sementara itu Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Prasetijo Utomo melalui Kasubdit III AKBP Hans Rahmatullah SIk didampingi Panit I Kompol Antoni Adi membenarkan adanya razia preman, dan pihaknya telah mengamankan para pelaku yang diduga melakukan pungutan liar tersebut.
Disinggung ada oknum Dishub yang terlibat dalam pungutan liar tersebut, Hans mengatakan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. (tra)











