Palembang, Sumselupdate.com – Setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kertapati, dikarenakan terlibat aksi penggeroyokan terhadap korban Frengki, Jumat (6/5). Akhirnya setelah ditangkap pada hari Minggu (8/5) pelaku Adi Irawan (28), Warga Jalan Ki Marogan Lorong Damai Kelurahan Kemang Jaya Kecamatan Kertapati, ternyata merupakan DPO kasus penodongan.
Kapolsek Kertapati, AKP Mayestika Hidayat didampingi oleh Kanit Reskim Polsek Kertapati, Ipda M Uzir mengatakan, pelaku ditangkap saat berada dirumah neneknya. Bahkan, saat akan ditangkap pria yang pernah masuk penjara sebanyak dua kali mencoba bersembunyi kolong rumah panggung milik neneknya.
“Tersangka akan kita jerat dengan pasal berlapis 170 KUHP dan pasal 365 KUHP. Kita juga memasukan AR sebagai DPO,”sebut Kapolsek, Senin (9/5).
Sementara, tersangka Adi mengaku, dalam aksi penggeroyokan tersebut dirinya hanya disuruh AR untuk menagih hutang kepada Frangki dimana saat itu korban belum memiliki uang. Lantas televisi milik Frangki mau diambil dan korban tidak senang dan terjadi keributan dengan Adi.Sehingga terjadilah aksi penggeroyokan tersebut.
“Untuk kasus penodongan itu saya dapat uang Rp 600 ribu dan satu unit handphone.Uangnya habis untuk jajan karena saya tidak punya pekerjaan,”sebut Adi.(tra)











