Dalam Seminggu Timsus Ditresnarkoba Polda Tangkap Enam Pelaku Pemain Narkoba

Sabtu, 18 Maret 2017
Gelar kasus Narkoba

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam waktu seminggu petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil menangkap enam pelaku pengedar narkoba jenis ineks dan sabu didua lokasi dan waktu yang berbeda. Dengan total barang bukti 250 butir pil ekstasi dan sabu seberat 20, 53 gram serta tujuh unit handphone.

Keenamnya masing – masing Fauzi alias Puzi (23), Leo Candri alias Candri (23), Sidarni alias Dori (24) dari tangan ketiga pelaku ini berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 20,06 gram dan 150 butir pil ekstasi ketiga pelaku ini ditangkap di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, tepatnya di loket bus AKAP Arya Prima, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Sukarami.

Read More

Sedangkan tiga pelaku lainnya Meidhian Ardiansyah (33), ditangkap di Jalan Jendral Sudirman Km 2,5 tepatnya di depan Gereja Baptis dengan barang bukti 100 butir ekstasi. Neti Amsah (23) dan Pendi (24) ditangkap di Jalan Palembang – Tanjung Api – api, Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin dengan barang bukti dengan barang bukti 0,47 gram sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Aria Dwianto melalui Kasubdit III AKBP Syahril Musa menjelaskan keenam pelaku ditangkap dalam waktu seminggu terakhir oleh tim khusus (Timsus) yang dibentuk oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Keenam pelaku merupakan bagian dari pengedar narkoba di wilayah tempat tinggal mereka masing-masing. Saat ditangkap barang bukti berada dalam penguasaan enam pelaku.

“Dari penangkapan enam pelaku ini, Ditresnarkoba terus melakukan pengembangan dari mana asal barang yang mereka edarkan termasuk termasuk melacak alat komunikasi yang digunakan para pelaku,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan salah satu tersangka Neti Amsah yang ditangkap dengan barang bukti sabu tiga paket kecil sabu seberat 0, 47 gram mengaku kalau sabu yang diamankan oleh petugas dibelinya dari seseorang seharga tiga ratus ribu perpaketnya dan rencananya barang haram tersebut akan dipakainya sendiri.

“Saya sekitar satu bulan lebih menggunakan sabu, menggunakan sabu sebagai penambah stamina agar saat bekerja tenaga saya selalu pit,” ucap pria lajang yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli angkut buah sawit ini.

Sedangkan Fauzi pelaku lainnya yang ditemukan barang bukti sabu seberat 20, 06 gram ini mengaku dirinya ditugaskan sebagai pengambil uang hasil dari penjualan sabu dari salah seorang pembeli.

“Rencananya sabu seberat 20, 06 gram tersebut akan dijual seharga empat puluh juta kepada seseorang diwilayah Km 12, tapi belum sempat barang itu diantarkan tapi kami keburu ditangkap oleh Polisi,”ucapnya saat dihadirkan gelar tersangka dan barang bukti di Ditresnarkoba Polda Sumsel Sabtu (18/3/2017). (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts