Muaraenim, Sumselupdate.com – Jajaran personel Polsek Sungai Rotan berhasil menangkap AW (18), warga Desa Penandingan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim, Kamis (10/3/2017). Penangkapan itu
dilakukan dirumah pelaku sekitar pukul 04.30 dini hari.
Kapolres Muaraenim, AKBP Hendra Gunawan, SIk, MSi, melalui Kapolsek Sungai Rotan, AKP Tumidi Wijaya didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan, Bripka Heri Def, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya, AW merupakan otak dari tindak pidana pencurian sepeda motor pada akhir Juli 2015 silam.
“Penangkapan AW berdasarkan LP nomor B-49/VIII/ 2015/ Sumsel/ Res Muara Enim/ Sek Sei Rotan tanggal 5 Agustus 2015, atas kejahatan pencurian sepeda motor Honda Supra Fit warna merah hitam milik Katenen
yang juga merupakan warga desa Penandingan akhir Juli 2015 lalu,” papar Tumidi.
Dikatakan oleh Tumidi, saat melakukan aksinya, pelaku ditemani 2 rekannya, yakni Rengki Wulandari dan Lobbi Yandres. “Kedua rekannya tersebut kini sudah menjalani hukuman di Lapas Muara Enim,” lanjutnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa pelaku sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan guna pengembangan, karena pelaku diduga sering melakukan tindak pidana yang sama di wilayah hukum Polsek Sungai Rotan. (Azw)











